NewsParlemenPolitikSulsel
Trending

Hadiri Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD Gowa Eka Apriani, Bupati Adnan Harap Mampu Membawa Aspirasi Masyarakat

GOWA, NEWSURBAN.ID — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Rapat Paripurna Istimewa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Gowa sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (29/12).

Pengucapan sumpah/janji tersebut oleh Eka Apriani PAW Anggota DPRD Gowa yang menggantikan Abdul Haris Lira Dg Sila.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Adnan mengucapkan selamat kepada Eka Apriani atas terpilihnya sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu.

Menurutnya penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal ini kepala daerah dan DPRD bersama perangkat daerah.

“Posisi antara kepala daerah dan anggota DPRD adalah mitra. Sehingga kemajuan yang kita rasakan saat ini adalah bukan hanya karena prestasi atau kerja keras kepala daerah. Tetapi itu bagian dari mitra, kekompakan dan kerjasama yang kita jaga dengan baik,” ungkap Adnan.

Olehnya ia berharap pemerintah dan DPRD terus mampu menjaga komunikasi dengan baik. Bahkan lebih meningkat lagi di masa yang akan datang.

Apalagi, di masa pandemi ini semua terjadi pelambatan. Begitupun kemampuan daerah. Sehingga butuh kontribusi dan kerjasama untuk membangkitkan ekonomi dan menghadirkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Gowa.

“Selamat kepada Eka Apriani sebagai anggota DPRD yang baru saja-di-lantik. Semoga bisa membawa aspirasi masyarakat khsusnya di dapilnya agar lebih baik lagi di masa yang akan datang,” harapnya.

SK Gubernur Provinsi Sulsel

Sementara Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin mengatakan pengambilan sumpah tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini, sejalan dengan ketentuan pasal 410 ayat 6 UU Nomor 17 Tahun 2015.

“Hari ini kita mengambil sumpah Anggota DPRD PAW kepada saudari Eka Apriani. Karena sesuai ketentuan pasal yang mengatur, di mana isinya sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu sebagaimana pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji. Yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana dalam Pasal 368 dan Pasal 369,” jelasnya.

Pada pengucapan sumpah ini, turut mendampingi Bupati Gowa, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni dan jajaran Forkopimda Kabupateb Gowa serta diikuti Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. (nh/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button