GOWA, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kabupaten Gowa menetapkan peraturan daerah (Perda) baru dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari tiga Ranperda yang di usulkan. Satu di antaranya berhasil menetapkan setelah melalui pandangan umum dan tahapan-tahapan lainnya.
Salah satu dari tiga Perda tersebut yaitu Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam mencari sumber PAD baru untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Salah satunya dengan cara menambah serta mengkaji ulang sumber retribusi di beberapa sektor yang ada di Kabupaten Gowa.
Baca juga: Pemkab Gowa Akan Susun Perda Pendidikan Antikorupsi Mulai Sekolah Dasar
“Kabupaten Gowa memiliki sumber daya alam yang melimpah termasuk di sektor pertambangan. Olehnya itu, perlunya adanya regulasi yang up to date untuk memaksimalkan PAD dan juga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa pada Rabu (29/12).
Adnan menjelaskan, pajak minerba ini adalah sektor yang besar untuk sumber PAD. Karena, hasil pendapatannya dapat langsung masuk ke Kabupaten Gowa dan manfaatkan untuk kemakmuran masyarakat.
“Ranperda ditetapkan ini telah dilakukan penyesuaian dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba. Termasuk beberapa dinamika yang memerlukan penyesuaian, telah di masukkan ke dalam Ranperda yang ditetapkan pada hari ini,” terangnya.
Baca juga: Adnan Harap Ranperda APBD Gowa 2022 Segera Dibahas dan Ditetapkan
Lanjut Bupati Gowa 2 periode ini, penetapan Ranperda ini. Menurutnya, nantinya dapat menambah pemasukan daerah melalui PAD yang akan memanfaatkan untuk keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Gowa.
Terkait 2 Ranperda lainnya, yaitu tentang Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 – 2035. Adnan berharap dapat percepat pembahasannya agar segera ditetapkan.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus Pembahasan Ranperda, Abd. Rasak menjelaskan bahwa Ranperda yang tetapkan ini telah melalui beberapa tahapan mulai dari penyerahan, pembahasan, hingga penetapannya pada hari ini.
“Selain pembacaan laporan pansus, kami juga mengajak hadirin sekalian untuk melakukan refleksi tahun 2021. Peran&peran legislasi, pengawasan, dan penganggaran telah kita lakukan dengan baik. Semoga Kabupaten Gowa dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang,” ujarnya.
Turut hadir pada Rapat Paripurna ini, perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Gowa, serta seluruh Kepala SKPD dan Camat di wilayah Kabupaten Gowa. (PS/*)