NewsSulsel

Perkawinan Usia Dini di Bone Meningkat, PA Watampone Tangani 1.300 Kasus Perceraian

BONE, NEWSURBAN.ID — Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menerima 62 perkara permohonan dispensasi perkawinan usia dini. Sementara kasus perceraian sebanyak 1.300. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya.

Data kasus dispensasi kawin dini di PA Watampone, dominan dari anak putus sekolah. Bahkan, sebagian masih duduk di bangku sekolah. Usianya, rata-rata di bawa 19 tahun.

Baca Juga: Kasus Cerai di Bone Tembus 1.283 Perkara, Mendominasi Usia 30 Tahun

Humas PA Watampone Drs. Dasri Akil, SH mengakui hal tersebut. Menurutnya di tahun ini ada peningkatan dari tahun lalu.

“Mereka kawin duluan karena berbagai faktor. Salah satunya yaitu pergaulan bebas dan akhirnya hamil duluan,” ungkapnya Minggu (2/1/2022).

Ia mengakui, upaya mencegah terjadinya perkawinan usia dini ini sudah ada program dari Pemerintah. Namun masih saja terjadi.

Jika demikian, maka solusinya ke pengadilan. Dan, pengadilan harus memberi perlindungan hukum kepada mereka.

Baca Juga: Kasus Kriminal dan Lakalantas di Bone Melonjak Tajam Sepanjang 2021

“Jadi rata-rata kita proses di sini adalah yang sudah hamil duluan. Dan mendapat rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” jelas Dasri Akil

Data dari Kantor Pengadilan Agama Watampone mencatat, secara keseluruhan perkara gugatan dan permohonan sebanyak 1.300 kasus.

Di mana dari 1300 perkara, kasus perceraian yang paling mendominasi. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button