LUWU, NEWSURBAN.ID — Penyidik menjerat pelaku penganiayaan imam masjid di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dengan pasal berlapis. Korban mengalami luka hantaman benda tumpul di bagian kepala hingga meninggal saat-dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan pelaku inisial AN (21) telah tertangkap. Penyidik kata dia menerapkan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat (3) juncto pasal 338 dan pasal 340 KHUPidana,” katanya, Sabtu (1/1) terkait penganiayaan imam masjid di Luwu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Jemaah Masjid di Luwu
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita pastikan pelakunya hanya satu orang saja,” ujarnya.
Kapolres Luwu menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula ketika korban, Yusuf alias Opu Daeng Parobba (71) berjalan menuju masjid.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Beri Selamat Sulsel Capai 70 Persen Vaksinasi
Saat itu, kata Kapolres, korban berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku ini dalam perjalanan pulang ke rumahnya, sempat menyerempet korban sehingga korban menegur. Namun, tidak terima teguran itu lalu pelaku berputar arah dan mendatangi korban,” katanya.
Baca Juga: Andi Rahim Ajak Pemuda Luwu Raya Jangan Terjebak Isu Primordial
Peristiwa penganiayaan ini, lanjut Kapolres Fajar, sempat terekam kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi. Sehingga hasil rekaman itu pun menjadi petunjuk untuk menyelidiki dan mengungkap pelaku.
“Berdasarkan dari hasil rekaman CCTV, awalnya pelaku menarik sajadah korban, lalu mempukul korban dengan tangan kosong. Lalu lari keluar mengambil batu,” jelasnya. (bs/*)