HukumKesehatanNewsSulsel
Trending

Klinik Milik PT Vale Belum Kantongi Izin, DPRD Alfian: Tidak Taat Aturan

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Luwu Timur, Alfian Alwi menanggapi soal klinik Enggano milik perusahan tambang nikel PT. Vale Indonesia belum memiliki izin operasional.

Katanya, jika klinik yang di miliki PT Vale belum mengantongi izin operasional. Menurut Anggota Fraksi Hanura berarti PT Vale tidak taat aturan.

“Kalau benar klinik (Enggano milik PT Vale) beroperasi. Namun tidak mengantongi izin operasional, itu artinya tidak taat aturan,” ungkap Anggota DPRD Dapil Wotu-Burau ini, Senin (03/01/21).

Baca juga: Parah! Belum Kantongi Izin, Klinik Milik PT Vale Sudah Beroperasi Duluan

Alfian meminta kepada PT Vale, untuk tidak melakukan aktivitas di klinik Enggano.”Klinik tersebut tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu. Sebelum melengkapi persyaratan atau izin pendirian klinik dan izin operasional sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan newsurban.id, klinik terletak di jalan Enggano, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, diduga belum mengantongi surat izin operasional sebelum beroperasi.

Klinik milik PT Vale ini, diketahui sudah berjalanan dua bulan terakhir. Lebih parahnya, sejumlah tenaga kesehatannya (dokter) yang bertugas juga belum mengantongi Surat Izin Praktek (SIP).

Staf Perizinan Fasilitas Kesehatan Dinas Kesehatan Luwu Timur, Kasma membenarkan bahwa klinik Enggano milik PT Vale belum beroperasi karena belum mengantongi izin.

“Setahu kami klinik (Enggano PT Vale), belum beroperasi. Karena masih tahapan proses pemberkasan,” ungkapnya konfirmasi newsurban.id, Senin (03/01/22).

“Untuk masalah beroperasi apa tidak dari informasi masyarakat, kami tidak tahu. Yang jelas klinik tersebut belum punya izin. Karena klinik itu masih melakukan permohonan izin. Berkas permohonan izin-nya baru masuk minggu kemarin,” tegas Kasma sembari menutup teleponnya.

Dinkes Luwu Timur Kecolongan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 09 Tahun 2014 tentang Klinik menyebutkan setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.

Izin dimaksud diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

Baca juga: Nakes di Luwu Timur Digugat Rp2 Miliar: “Kita Berkerja Tim, Tapi Kami yang Menjadi Korban”

Namun, klinik miliki PT Vale, sudah beroperasi duluan sebelum surat izin dari Dinkes Luwu Timur terbit. Ini terbukti setelah sejumlah karyawan PT Vale, Kontraktor dan Dependent mendapatkan pelayananan kesehatan dari klinik Enggano.

Upaya konfirmasi newsurban.id melalui Humas PT Vale dan senior manager communication PT Vale Indonesia, Bayu Aji tak ada respon sama sekali.

Bahkan dapur redaksi newsurban.id mengajukan pertanyaan seputar permasalahan itu, tak kunjung ada balasan, sehingga berita ini dimuat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button