JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp5 miliar di kasus dugaan suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Kasus dugaan suap itu terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/1).
KPK, sebelumnya menangkap 14 orang dalam kasus ini. Namun setelah pemeriksaan 1×24 jam, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Sikapi Vonis Nurdin Abdullah, Djusman AR: Meski Lebih Rendah Kami Hargai Keputusan Hakim dan Apresiasi JPU KPK
Rinciannya, lima tersangka sebagai penerima suap. Yaitu Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan empat tersangka pemberi suap, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Atas perbuatannya, KPK menganggap tersangka penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap, KPK menganggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sembilan tersangka kita tahan mulai tanggal 6 Januari sampai dengan 25 Januari 2021,” kata Firli.
Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Garda Tipikor FH Unhas Buka Sisi Kelam Reformasi dan Pemberantasan Korupsi
Kasus ini terkait dengan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar. Dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Ia bersama delapan orang lainnya ditahan selama 20 hari.
KPK menahan para tersangka akan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Rutan, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.
Camat Jatisampurna dan Rawa Lumbu turut menjadi tersangka. KPK menahan keduanya seperti Rahmat Effendi selaku penerima suap.
Berawal dari OTT
Kasus ini, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penindakan KPK di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1), sekitar pukul 14.00 WIB. Selain Wali Kota, KPK menangkap total 14 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta. Dua di antaranya tertangkap pada hari ini, Kamis (6/1).
Dari operasi senyap tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang senilai miliaran rupiah. KPK menduga uang itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
“Tim KPK menemukan uang dengan jumlah yang fantastis dengan jumlah miliaran rupiah,” ucap Firli.
KPK pada kemarin malam sekitar pukul 22.51 WIB membawa Rahmat Effendi. Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media terkait proses hukum yang menjeratnya.
Kader Partai Golkar itu, hanya berjalan mengikuti arahan petugas yang membawanya menuju lantai 2 Gedung Dwiwarna KPK untuk menjalani pemeriksaan. (bs/*)