JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Kementerian Keuangan mengimbau, wajib pajak belum melaksanakan kewajiban pajak atas harta yang WP peroleh untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jika WP akan menanggung sendiri risikonya.
Terkait pembukaan PPS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah siap. DJP Siap memberikan pelayanan Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti PPS.
Kesiapan tersebut dengan menyiapkan aplikasi pengungkapan dan pembayaran. Melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” ungkap Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 secara daring, awal Januari 2022.
Baca Juga: DJP Capai Target 100 Persen, Penerimaan Pajak 2021 Capai Rp1.229 Triliun
Program memberikan kesempatan kepada WP. Untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela. Melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Pemerintah, lanjut dia, memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Langkahnya sangat mudah. Yaitu: login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Suryo mengungkapkan, berdasarkan data sejak peluncuran program, hingga 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 WP telah menyetorkan PPh final. Nilainya sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang WP ungkapkan sebesar Rp253,77 miliar.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri. Kemudian, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara. Dan, Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri.
“Artinya sistemnya sudah tested,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama.
Sanksi 200 Persen
Karena itu, Sri Mulyani menghimbau bagi WP yang belum melaporkan, baik itu harta yang WP peroleh sebelum 2015. Atau antara 2016-2020 dalam SPT untuk mengikuti program ini.
Sri Mulyani menegaskan, PPS hanya akan terselenggara dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
“Jadi begitu ini selesai Juni, kita melakukan enforcement. Kalau Anda tidak ikut berarti tarifnya 200% seperti yang ada di dalam Undang-undang,” tegas Menkeu.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik per 1 Januari 2022, Ini Rinciannya
Ia mengatakan, Kemenkeu melalui DJP selalu siap melayani WP. Yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital.
DJP, lanjut Sri Mulyani menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan no. 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga tersedia. Melalui live chat www.pajak.go.id, email [email protected], dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. (kmk/*)