MetroNewsNusantaraParlemenSulawesi
Trending

Perda Perlindungan Anak, Orang Tua Diharap Pahami Hak dan Kewajiban

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Perlindungan anak, tidak hanya tanggung pemerintah, orang di harapkan berperan besar. Dan, mampu memahami hak dan kewajiban.

Hal itu, menjadi salah satu poin dalam Sosialisasi Perda No. 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak ( Perda Perlindungan Anak )yang di gelar Anggota DPRD Makassar Hasanuddin Leo (HL), di Travellers Hotel Phinisi Makassar, Minggu (27/3/2022).

Menurut HL, salah satu kasus yang sampai saat ini marak terjadi adalah eksploitasi anak. Masalah ini, kata dia, masih sangat perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah khususnya orang tua.

“Karena, banyaknya anak-anak yang di eksploitasi. Sehingga ini menjadi hal yang harus kita perhatikan,” ujar HL.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Apiaty Amin Syam: Jaga dan Didik Anak Jadi Orang Berguna

Menurutnya, pembinaan anak bukan cuma diperuntukkan kepada pemerintah semata. Tetapi, yang paling utama adalah orang tua agar mengarahkan anak ke jalan yang baik dan benar.

“Karena kalau kita salah membina, akan lahir generasi yang menyebabkan fitnah. Kalau ada kemudian di antara anak-anak yang senangnya menyebar fitnah mungkin mereka di saat pembinaan orang tua dan pemerintah kurang di arahkan ke hal – hal yang positif,” terangnya.

Legislator dari Fraksi PAN DPRD Kota Makassar ini, juga menyampaikan perlunya adanya pembinaan sejak dini. Dari orang tua, keluarga, dan pemerintah agar di lingkungan anak tidak akan terjadi hal -hal negatif.

“Anak juga punya hak dan kewajiban di dalam melahirkan generasi emas, membesarkan dan mendidik anak. Supaya kita tidak salah arah dan salah mendidik,” kata dia.

Baca Juga: Al Hidayat Syamsu Usulkan Revisi Perda Perlindungan Anak

Sementara itu, Plt. Kabag Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur sebagai narasumber, menerangkan masyarakat harus memahami hak dan kewajiban anak. Selain itu, memahami untuk menjaga anak-anak dari segala macam perlakuan negatif.

“Yang perlu kita ketahui dulu apa hak dan kewajiban mereka? Dalam aturan Perda ini adalah dia yang mendapat didikan, bimbingan, dan perlindungan dari orang tua maupun dari pemerintah,” terangnya.

Dalam perlindungan anak juga, kata dia, segala kegiatan untuk menjamin hak-haknya. Agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berdaptasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

“Yang paling utama adalah perlindungan dari keluarga dan orang tuanya. Karena, pendidikan sejak dini itu dari rumah tangganya. Makanya, mendidik dan membina anak itu juga termasuk perlindungan yang sesuai dalam aturan Perda ini,” paparnya.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Bukan Hanya Fisik, Banyak yang Non Fisik

Di samping itu, Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP), Andi Yudha Yunus menyampaikan sosial kehidupan dan bermasyarakat terkait anak di zaman dulu dan sekarang sudah sangat jauh berbeda.

“Jadi proses perlindungan anak sejak dahulu itu sangat mudah sekali. Karena mereka sejak dini sudah dididik oleh orang tua. Makanya, gampang dalam soal perlindungan dalam hal – hal negatif, itu di zaman dulu,” jelasnya.

Namun saat ini, menurut Yudha, meskipun membimbing dan mendidik anak sejak dini. Masih saja sulit dalam proses perlindungannya. Sebab, pengaruh pergaulan lingkungan dan majunya teknologi dan informasi.

“Jadi untuk para orang tua yang mau melahirkan, ajarkan memang maki sejak dini anakta’. Jangan nanti pas sekolah di SMP baru mau di bina dan di bimbing. Karena pengaruh lingkungan saat ini jauh berbeda dengan zaman dulu,” cetus Yudha. (cr/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button