MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Andi Sudirman Sulaiman segera di lantik menjadi Gubernur Sulawesi Selatan. DPRD Sulsel telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai gubernur Sulse.
Asisten I Pemprov Sulsel, Aslam Patonangi menyampaikan itu. Menurutnya, surat tersebut-dijemput langsung dari Jakarta.
“Jadi yang jelas begini, kepres tentang pemberhentian tetap pak NA (Nurdin Abdullah) sebagai Gubernur Sulsel sudah ada,” katanya.
Baca Juga: Hoaks, Beredar Foto Jokowi Lantik Andi Sudirman Gubernur Sulsel, Kadis Kominfo: Itu Foto Lama
Sesuai aturan, jika Keppres sudah selesai, selanjutnya-dikirim ke Pemprov dan-diparipurnakan di DPRD.
“Sekarang sudah ada di DPRD, sekarang sudah berproses di DPRD,” ujar Aslam.
Dengan Keppres pemberhentian Nurdin Andullah tersebut maka Andi Sudirman Sulaiman tak lama lagi menjadi Gubernur Sulsel.
Pemberhentian dan Pengangkatan kepala daerah tertuang pada pasal 173 UU 10 tahun 2016.
Baca Juga: Dirjen Politik PUM Kemendagri Sebut Andi Sudirman Gubernur Hebat
Point pertama, dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c.diberhentikan. Maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pada poin kedua, DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana-dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk-disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.
Kemudian, ketiga, dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana-dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti. Presiden berdasarkan usulan Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur. Berdasarkan: a. surat kematian; b. surat pernyataan pengunduran diri dariGubernur; atau c. keputusan pemberhentian.
Keempat, DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana-dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk-diangkat dan-disahkan sebagai Bupati/Walikota.
Kelima, dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidakmenyampaikan usulan sebagaimana-dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti. Gubernurmenyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Bersama Forkopimda Komitmen Akselerasi Percepatan Vaksinasi
Kemudian, keenam, dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan sebagaimana-dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Terhitung sejak-diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagaimana-dimaksud pada ayat (4). Menteri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten/Kota mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/WakilWalikota sebagai Bupati/Walikota.
Ketujuh, dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana-dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati/WakilWalikota menjadi Bupati/Walikota berdasarkan: a. surat kematian; b. surat pernyataan pengunduran diri dariBupati/Walikota; atau c. keputusan pemberhentian. (bs/*)