MetroNewsParlemenPolitik

Sosialisasi Perda Penanggulangan dan Bahaya Kebakaran, Andi Suhada: Pahami Pencegahan Dini

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Beri pemahaman untuk cegah kebakaran, Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penanggulangan dan Bahaya Kebakaran, di Hotel Asyra, Jalan Maipa, Kota Makassar, Sabtu, (11/11/2023).

Andi Suhada Pada kesempatan itu, mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengetahui bahaya kebakaran. Dan melakukan pencegahan sedini mungkin. Karena itu, ia memilih melakukan sosialisasi perda penanggulangan dan bahaya kebakaran ini.

Sebab, saat ini kebakaran marak terjadi di Kota Makassar akibat cuaca yang panas dan pemadaman listrik bergilir. Sehingga, proses terjadinya kebakaran akan lebih mudah.

Baca Juga:Β DPRD Makassar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

β€œKarena saat ini marak terjadi kebakaran di mana-mana. Makanya kita harus mengetahui seperti apa mencegah bahaya kebakaran dan melakukan tindakan penyelamatan,” ujar Andi Suhada.

Legislator Partai PDI Perjuangan ini berharap kepada warga di musim kemarau yang cuacanya begitu panas. Agar memperhatikan setiap aliran listrik di rumah jika sewaktu waktu lampu padam.

β€œKita berdoa semoga musim kemarau yang berkepanjangan ini segera berlalu ya. Karena banyak sekali dampak yang-dirasakan masyarakat. Seperti pemadaman listrik bergilir dan kurangnya pasokan air bersih,” ungkap Andi Suhada.

Baca Juga:Β Pemkot dan DPRD dan Sepakati Perubahan PPAS APBD Makassar 2023

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan Operasi Pemadam dan Komunikasi Damkar Makassar, Rustam Jufri memaparkan. “Secara teknis dalam mencegah terjadinya kebakaran memang perlu tindakan profesional,” ujarnya.

β€œPerlu saya sampaikan kepada semua warga bahwa beberapa bahan yang bisa kita gunakan dalam mencegah kebakaran. Bisa memakai jenis apar atau pemadam gas, bisa juga serbuk atau pasir,” jelasnya.

β€œUntuk alat itu paling tidak menyediakan alat pemadam kebakaran di rumah, badan usaha atau tempat umum lainnya,” pungkas Rustam. (*)

Cek berita dan artikel lain diΒ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button