MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya mengumumkan pengusulan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel defenitif. Sebelumnya, Andi Sudirman menjabat wakil gubernur, dan pelaksana tugas (Plt) gubernur Sulawesi Selatan, usai Nurdin Abdullah terjerat kasus korupsi.
“Dengan ini pengumuman pengusulan, pengesahan pengangkatan, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, jadi Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023,” ujar Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari saat rapat Paripurna di kantor DPRD Sulsel, Senin (24/1).
Dasar pertimbangan pengusulan pengangkatan tersebut, sesuai Keputusan Presiden (Kepres) di tetapkan di Jakarta pada 12 Januari 2022. Bunyinya, memberhentikan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Makassar, tertanggal 29 November 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Bersama Mendagri, Plt Gubernur Sulsel Ikuti Rapat Evaluasi Program Strategis
Untuk itu, dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Sulsel menunjuk Plt Gubernur.
Terkait hal tersebut, maka dalam rapat paripurna, DPRD Sulsel menyampaikan secara resmi, berdasarkan Kepres No. 9 tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah masa jabatan 2018-2023.
Keputusan itu, juga mengacu pada ketentuan yang ada dengan mengacu pada pasal 173 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 1 tahun 2015.
Acuan lainnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang, pasal 28 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3.
Selanjutnya, Peraturan DPRD No. 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Sulsel. Menyatakan, bahwa dalam hal Gubernur berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan-diberhentikan, maka wakil gubernur menggantikan.
Baca Juga: “Hoaks”, Beredar Foto Jokowi Lantik Andi Sudirman Gubernur Sulsel, Kadis Kominfo: Itu Foto Lama
DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi gubernur sebagaimana ayat 1, kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur Sulsel definitif.
“Maka kami di DPRD sesuai dengan mekanisme dewan, yaitu melalui rapat fraksi, rapat konsultasi pimpinan dewan bersama para Ketua Fraksi dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan serta melaksanakan rapat Badan Musyawarah,” tuturnya.
Mekanisme pengangkatan tersebut, kata Andi Ina, bisa saja-diproses oleh Mendagri tanpa melalui usulan DPRD jika melewati batas waktu 10 hari kerja sejak Keppres-diterbitkan. Hal itu tertuang dalam pasal 173 ayat 3 Undang-undang Nom. 10 tahun 2016, mengingat posisi sejajar antara gubernur dan DPRD dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Usulan DPRD kepada Presiden melalui menteri merupakan calon gubernur yang-dihubungkan dalam rapat paripurna dan agenda rapat paripurna. Ini, sifatnya hanya pengumuman dan tidak dalam rangka pengambilan keputusan,” jelas politikus Partai Golkar itu.
Pada kesempatan itu, seluruh Fraksi di DPRD Sulsel menyatakan menerima usulan untuk-dilanjutkan pada rapat-rapat selanjutnya.
Sementara, Plt. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang hadir melalui virtual mengatakan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD. Yang telah melaksanakan kewenangan dan kebijakan selama sisa masa jabatan.
Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Plt Gubernur Sulsel Imbau Warga Kurangi Mobilitas
“Kami juga sampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya, kepada Nurdin Abdullah semoga apa yang-dikerjakan selama ini menjadi amal ibadah,” katanya.
“Tentunya, perjuangan kami, visi, misi, yang menjadi amanah rakyat akan terus-dilanjutkan. Dan tidak berhenti untuk memenuhi janji kampanye kami pada 2018 lalu,” ucapnya terharu. (hm/*)