MetroNasionalNewsParlemen
Trending

Tahun Ini, DPRD Makassar Optimistis Selesaikan 17 Ranperda

#Selama 2021 Buat dan Rancang 8 Perda

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Meski kurang maksimal dari target yang harus diselesaikan yakni 25 Ranperda. DPRD optimis tahun ini dapat menyelesaikan 17 Ranperda lagi yang belum selesai.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Makassar, Azwar mengatakan, pada tahun 2021 berbagai kendala dihadapi Dewan sehingga hanya menyelesaikan setengah dari Ranperda yang ditargetkan Bapemperda bersama Pemkot Makassar.

“Memang selama 2021 target menyelesaikan ranperda terkendala beberapa faktor. Tapi alhamdulillah kami bisa selesaikan setengah dari target,” katanya, Senin (3/1/2022). Ia optimistis tahun ini, bisa selesaikan 17 Ranperda yang belum selesai 2021.

Baca Juga: Hasanuddin Leo Harap Warga Jadi Mediator Perda Pendidikan

Politisi dari Fraksi PKS ini mengatakan, beberapa hal yang menjadi kendala sehingga beberapa Ranperda tidak bisa-diselesaikan adalah berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Serta untuk kepentingan Pemkot Makassar dalam hal penyelesaian APBD.

“Jadi ranperda kita selesaikan, tentu sesuai dengan usulan dan kebutuhan masyarakat. Itu sebabnya jadi prioritas juga menunjang Pemkot,” jelasnya.

Baca Juga: Mesakh Raymond Harap Pemuda Jadi Generasi Mandiri dalam Berwirausaha

Kendati demikian di akui, dari target 25 Ranperda dan hanya 8-diselesaikan sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Adapun Ranperda terealisasi yakni. BPR, Parkir, Pasar, RPJMD, P2APBD TA 2020, Perubahan APBD TA 2021, TIBUN, APBD 2022.

“Selebihnya belum di selesaikan sehingga nyembarang ke tahun 2022,” tururnya.

Baca Juga: Nurul Hidayat Tekan Kesetaraan Harga di Pasar Tradisional dan Modern

Dia menambahkan, untuk tahun 2022 mendatang Dewan bersama Pemkot akan merancang dan mengusulkan sebanyak 22 Ranperda. Untuk di tetapkan sebagai perda nantinya.

“Untuk tahun depan 2022, ada sebanyak 22 Ranperda kita sudah tetapkan,” tutup dia. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button