Satgas BLBI Sita Aset Abligor Santoso Sumali Senilai Rp13 Miliar

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Satgas BLBI (Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali menyita barang jaminan obligor Santoso Sumali.

Saat ini, Tim Penilai sedang melakukan penilaian aset berupa dua bidang tanah seluas 848 M2 berikut bangunan di atasnya. Lokasi aset terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca Juga: Pacu Pencapaian Target dan Transparansi Publik, Kemenkeu Wajibkan KPI Bagi Penerima PMN

“Perkiraan awal nilai aset yang-disita adalah sebesar kurang lebih Rp13 miliar,” kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani melalui siaran pers, Jumat (28/01).

Menurutnya, penyitaan ini, sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI. Yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp. 524.562.500.000,00.

Baca Juga: Pemerintah Fokus Dukung UMKM Melalui Pembiayaan UMi

Tri menambahkan, jaminan obligor Santoso Sumali yang telah-disita akan-dilanjutkan ke proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN. Yaitu, penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Ia menegaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain milik obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” tulis Tri. (km/*)

↑
Exit mobile version