MetroNewsNusantaraSulteng

Pimpin Rakor Evaluasi PPKM, Wali Kota Hadi Sebut Kondisi Epidemologi Kota Palu Masuk Level 3

Wali Kota Hadi menyebut, kondisi epidemologi Kota Palu sudah turun dari level 4 ke level 3. Sehingga ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan. Namun dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

PALU, NEWSURBAN.ID — Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid memimpin langsung Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Palu pada Selasa, 21 September 2021.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bappeda Kota Palu tersebut mengundang sejumlah pihak seperti unsur Forkopimda Kota Palu, para pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu, para Kepala Bagian di Setda Kota Palu, dan lainnya.

Pada rakor tersebut, Wali Kota Hadi menyampaikan bahwa Kota Palu kini tidak lagi masuk dalam daftar PPKM Level 4. Namun, masih menurun satu tingkat menjadi PPKM Level 3.

Menurutnya, penurunan level epidemologi Kota Palu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 44 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Level 1. Karena itu, ia meminta Posko Penanganan Covid-19 dioptimalkan.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, memasuki Level 3, terjadi beberapa pelonggaran. Salah satunya di sektor pendidikan. Di mana satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50% terkecuali untuk PAUD maksimal 33% dengan protokol kesehatan ketat.

”Sekolah sudah bisa melakukan tatap muka. Saya minta kita mulai dulu dari sekolah yang sudah divaksin. Sekolah yang sudah selesai vaksinasi boleh lakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Wali Kota.

Selain itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 hingga 21.00 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang telah diatur.

Kemudian, Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining, kapasitas maksimal 50%.

Ia menjelaskan, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif maupun Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, Hadi menegaskan, secara garis besar, aturan PPKM Level 3 di Kota Palu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2021. Dan akan berlaku mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Turut hadir mendampingi Wali Kota dalam pertemuan ini yaitu Wakil Wali Kota Palu Reny A. Lamadjido, dan pejabat lainnya. (hms/ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button