NewsNusantaraSulsel

Pemkab Gowa Inisiasi Ranperbup Percepatan Kepemilikan Dokumen Adminduk

GOWA, NEWSURBAN.ID — Administrasi kependudukan (Adminduk)merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi Pemerintah Indonesia dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Di antaranya melalui perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan dasar.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Ranperbup Percepatan Kepemilikan Dokumen Adminduk Bagi Penduduk Rentan Kabupaten Gowa di Meelo Cafe, Samata, Kamis (1/12).

Menurut Kamsina, melalui administrasi kependudukan, warga rentan di antaranya lansia, perempuan, anak dari pernikahan di bawah tangan, orang kurang mampu, dan lain sebagainya akan di prioritaskan untuk memperoleh identitas hukum yang merupakan sumber data utama statistik hayati di suatu negara.

Baca Juga: Gowa Terima Dana Transfer Sebesar Rp1.4 Triliun, Fokus RKPD dan Pembelanjaan Produk Lokal

Bagi masyarakat, kepemilikan dokumen identitas hukum dapat terkait dengan akses pada pelayanan dasar, kesempatan melanjutkan pendidikan, meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan, terbukanya akses pada sumber-sumber penghidupan dan ekonomi serta memastikan perlindungan hukum. Adapun bagi pemerintah, statistik hayati yang lengkap dan akurat merupakan modal dasar perencanaan dan penganggaran yang efektif.

“Percepatan birokrasi merupakan salah satu muatan utama dalam kegiatan ini, terutama untuk penduduk rentan adminduk. Untuk mempercepat layanan adminstrasi kependudukan, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi kependudukan,” terangnya.

Lanjut Kamsina, Dianas Dukcapil Kabupaten Gowa telah memiliki beberapa inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menerima layanan adminduk. Untuk melakukan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan, Dinas Dukcapil juga berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PPKB, Dinas PMD, dan Dinas Kesehatan.

“Dampak dari inovasi ini, yakni cakupan kepemilikan Akte Kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun mencapai 99,43% dan kepemilikian KTP Elektronik mencapai 98,94%. Sedangkan terkait penerbitan akte kematian di gowa adalah 96,80%,” papar Kamsina lebih lanjut.

Baca Juga: APBD Kabupaten Gowa 2023-Ditetapkan, Wabup Gowa Apresiasi Kinerja Banggar dan TAPD

Sambungnya, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah menginisiasi upaya untuk melaksanakan penjangkauan bagi masyarakat dengan mendekatkan pelayanan. Melalui pembangunan Pos Pelayanan Publik di 9 Kecamatan dataran tinggi dan pembangunan Mall Pelayanan Publik di Sungguminasa. Namun untuk lebih optimalnya pelayanan dalam menjangkau langsung penduduk rentan. Maka Pemerintah Kabupaten Gowa meningkatkan peran pemerintah desa/kelurahan dalam memastikan kepemilikan dokumen adminduk bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa.

“Dalam upaya penguatan administrasi kependudukan melalui sebuah payung hukum. Pemkab Gowa bersama program USAID ERAT telah memfasilitasi penyusunan Ranperbup Percepatan Kepemilikan Dokumen Adminduk bagi masyarakat rentan adminduk. Untuk itu atas nama Pemkab Gowa mengucapkan terimakasih kepada USAID ERAT yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” tutup mantan Inspektur Daerah Kabupaten Gowa ini.

Di temui pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto mengatakan bahwa negara pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan. Dan pengakuan atas status hukum atas peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang di alami penduduk Indonesia.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Beri Hibah Rp1,2 M Untuk Masjid Harun Ar-Rasyid Gowa

“Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan. Dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang di terbitkan,” ujarnya.

Karena itu sambung Edy, negara berkewajiban memberikan dokumen kependudukan kepada seluruh penduduk. Utamanya penduduk rentan sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Di harapkan dengan Forum Konsultasi Publik ini, terbangun kolaborasi pemikiran yang sama. Berupa masukan dari publik guna penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati ini,” pungkasnya.

Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini juga di hadiri oleh Tim USAID ERAT, Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa. Perwakilan dari instansi-instansi pemerintah terkait, dan pimpinan lembaga-lembaga sosial. Serta perwakilan dari organisasi swadaya masyarakat se-Kabupaten Gowa. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button