MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — GMB Sulsel demo di Gedung Kejaksaan Tingi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Senin, (7/2). Aksi para mahasiswa itu, terkait dugaan kongkalikong oknum intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto dengan salah satu konsultan. Mereka menyebut oknum intel Kejari Jeneponto itu berinisial AJ dan oknum pengusaha (Konsultan) inisial I.
Dalam aksinya GMB, menduga adanya oknum Intel Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Jeneponto yang melakukan tindakan di luar tugas pokok dan fungsinya.
“Bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan cara-cara yang tidak profesional sebagai abdi Korps Adiyaksa,” kata Isrianto Buyung koordinator aksi.
Ia menduga oknum Jaksa tersebut, melanggar tugas pokok dan fungsinya. Menurutnya, oknum Jaksa Intel yang bertugas di Kejari Jeneponto secara terang-terang melawan kebijakan Kepala Kejaksaan Agung RI. Perintah Jaksa Agung sudah jelas.
“Memerintahkan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia mendukung langkah pembangunan di daerah. Maupun dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari APBN dan APBD,” ujar Isrianto Buyung.
Adanya keluhan para pejabat Pemkab Jeneponto atas sepak terjang oknum Jaksa yang-diduga menggandeng salah satu pengusaha jasa (Konsultan) berakibat para pejabat ketakutan. Beberapa proyek yang nilainya puluhan miliar harus mereka kembalikan ke Pemerintah Pusat.
“Hal ini, tentunya memperlambat pembangunan di kabupaten Jeneponto, Diduga jaksa dan Pengusaha Jasa (Konsultan) sudah berkaloborasi sejak tahun 2015 hingga tahun 2021,” tegas Isrianto.
Tiga Tuntutan GMB Sulsel
Dalam aksinya Gerakan Mahasiswa Bersatu menyampaikan 3 tuntutanya.
Pertama, meminta Jaksa Agung segera menurunkan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jam Was) di Kejari Jeneponto untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Terhadap peran oknum Jaksa yang-diduga menekan pejabat setempat dalam poses pelelangan proyek.
Kedua, meminta Jam Was untuk memeriksa aset Jaksa di kabupaten jeneponto.
Ketiga, meminta Jam Was untuk memeriksa kelompok Tani penerima bantuan alat mesin pertanian dari bantuan pemerintah pusat. Berupa Combine Harvester 3 Unit, 25 Unit hand tractor 2 roda, dan 15 Unit Hand Tractor 4 roda. Karena adanya dugaan 2 alat pertanian yang telah raib dan-diduga adanya permintaan uang kepada kelompok tani. Yang ingin menerima bantuan alat pertanian tersebut senilai Rp. 8 juta hingga Rp. 10 juta
GMB Sulsel demo menuntut, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi segera untuk melakukan langkah yang tepat serta memberikan klarifikasi.
“Dan, apabila ada oknum Jaksa yang-diduga terbukti melanggar maka pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel mengambil langkah tegas. Agar citra korps Adiyaksa tetap terjaga,” kata Buyung.
Selain GMB, Koalisi Aktivis Makassar juga menggelar aksi unjuk rasa masih terkait dengan raibnya Alat Mesin Pertanian di kabupaten Jeneponto. (cr/*)