HukumNasionalNewsNusantara
Trending

Hakim Memvonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung

BANDUNG, NEWSURBAN.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vosnis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan selasan Santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Majelis hakim menyebut terdakwa Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pencabulan belasan santri hingga beberapa anak didiknya itu melahirkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).

Hakim menganggap Herry melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Herry karena mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan.

Jaksa juga menuntut hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry. Kemudian hukuman pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset perlu di lakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.

Sementara, Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap para santrinya. Namun, ia berdalih khilaf melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya tersebut.

Herry pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku sebagai ayah harus mengurus dan membesarkan anaknya. Pria yang dikenal sebagai guru ngaji itu sudah memiliki satu istri dan tiga anak.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM. (bs/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button