Legislator Nunung Desniar Ajak Masyarakat Pahami Penyusunan Produk Hukum

Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar Sosialisasi Perda No. 4 tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mengajak masyarakat agar memahami peraturan daerah (Perda) Penyusunan Produk Hukum Daerah. Apalagi Perda ini, merupakan hasil rancangan terbaru dari Pemerintah Kota dan DPRD Makassar di tahun 2020.

Legislator Makassar itu, menyampaikan hal tersebut, saat saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 4 tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Grand Maleo, Senin (21/2/2022).

“Perda ini baru dirancang tahun 2020 kemarin. Ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah kota Makassar dan DPRD. Dalam rangka memberikan landasan pelaksanaan dari pada penyusunan produk hukum di Makassar,” ujarnya.

Politisi Gerinda ini menilai secara normatif penyusunan produk-hukum daerah dengan Perda sebelumnya bantuan hukum berbeda. Namun secara tahapan kurang lebih sama, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

“Jadi masyarakat perlu memahami seperti apa Perda ini ketika menjadi landasan hukum kepada masyarakat. Serta apa tugas dan wewenang pemerintah kota dalam mengawal masyarakat terhadap Perda tersebut,” tandas Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.

Sementara itu, Aktivis Pembela Rakyat Kecil Bidang Hukum, Abdullah Mahir yang hadir sebagai narasumber memberi respons. Ia mengatakan secara pelaksanaan otonomi daerah yang sudah di kenal memiliki kewenangan dalam hal ini pemerintah kota Makassar.

“Penyusunan produk hukum daerah harus dapat di pertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” paparnya.

Kata dia, dalam perencanaan, penyusunan produkhukum daerah harus berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda), dengan tidak jauh berbeda dengan Perda sebelumnya produk bantuan hukum dalam tahap penyusunan, peraturan perundang-undangan yang berasal dari eksekutif atau legislatif.

“Dalam Perda ini juga memuat materi muatan untuk mengatur kewenangan daerah, lokasi dalam daerah, penggunanya dalam daerah, manfaat atau dampak negatif dalam daerah, serta sumber dayanya lebih efisien,” cetusnya. (cr/*)

↑
Exit mobile version