HukumMetroNews

Anggap Gugatan Osos Inkonsisten, Kuasa Hukum Zarindah Minta Majelis Hakim Mempertimbangkan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Kuasa Hukum Zarindah (PT Zarindah Perdana), Ismar, menganggap gugatan PT Osos Al Masarat International (PT Osos) terhadap kliennya tidak konsisten. Di mana saat ini, Osos memasukkan gugatan Rp258 miliar berbeda nilai gugatan sebelumnya.

“Saat ini, masukkan lagi surat pernyataan Rp258 miliar. Ini menandakan gugatan pihak PT Osos tidak konsisten. Dan, klien kami tidak pernah menerima dana tersebut,” kata Ismar usai sidang di Pengadilan Perdata pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/2).

Persidangan tersebut merupakan lanjutan sidang perdata gugatan PT Osos terhadap Zarindah dengan perkara No. 392/PDT/2021/PN MKs, dengan agenda duplik.

Usai sidang, Ismar menyatakan, perusahaan asal Arab Saudi PT. Osos Almasarat International yang di sebut-sebut sebagai investor yang bermanfaat bagi iklim bisnis di Indonesia. Namun, kata dia, kenyataannya sangat jauh dari harapan.

“Di awal klien kami di buatkan perjanjian. Di minta menandatangani tanda terima dana. Bahkan, surat pernyataan yang akhirnya nilainya sangat jauh antara yang di tandatangani klien kami dengan yang di terima,” ungkap Ismar, Kuasa Hukum Zarindah.

Ismar juga menyebut, di awal, kliennya bahkan di minta menandatangani surat tanda terima uang sebesar Rp. 961 miliar yang tak pernah di terima Zarindah. Saat itu, juga kiennya di suruh menantangani pernyataan akan mengembalikan dana Rp. 375 miliar yang juga tidak pernah di terima Zarindah.

“Mereka juga menggugat masalah itu. Namun, itu sudah di tolak Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Putusan 282/ PDT/2020/PT MKS. Hal ini juga di kuatkan dengan di tolaknya banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel,” tuturnya.

Karena itu, Ismar mengaku bingung karena PT Osos kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar. Nominal gugatan kali ini, sebesar Rp. 258 miliar.

Selain itu, lokus penandatangannya, di berbagai tempat. Sebut Ismar, sda yang di Jakarta, Dubai, Saudi, dan Kuala Lumpur.

Perjalan Kasus

Ismar lebih lanjut menjelaskan, kasus itu sudah pernah bergulir, beberapa tahun yang lalu. Sejumlah lembaga hukum yang menangani telah memutuskan untuk penghentian. “Perlu kami sampaikan proses kasus ini bukan cuman sekarang, tapi sudah lama berjalan,” jelasnya.

“Pertama, mereka sudah lakukan laporan Polisi di Mabes Polri dan Alhamdulillah itu SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan) dengan no. B/231/III/2020 tidak terbukti. Kemudian, melaporkan kembali ke Polda Sulsel dan juga SP3. Lalu, melakukan gugatan kurang lebih 2019 di Pengadilan Negeri Makassar kemudian tidak di terima mereka punya gugatan untuk di sidangkan,” tambahnya.

Ismar juga memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang menolak gugatan. Seperti putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.

Kemudian dari Mabes Polri dalam SP3 nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020. Penghentian penyelidikan No.B 108/IX/REs.II/2020.

“Pembuktiannya kan gampang sekali kalau kasus ini. Uang pasti ketahuan berapa yang di terima dan berapa yang di kembalikan. Semuanya lengkap secara administratif lewat rekening koran. Dan ini tidak pernah mau di munculkan pihak PT Osos. Mungkin di khawatirkan pemegang saham di PT Osos akan kaget melihat selisih dari apa yang di katakan dengan kenyataan yang ada,” bebernya.

Ia juga mengaku, kliennya punya bukti transfer dari PT Osos tidak lebih dari 15 persen dari yang klien kami tandatangani. “Klien kami juga di awal sangat gembira dengan adanya penandatanganan perjanjian, tanda terima uang, dan pernyataan. Namun, semuanya tidak pernah terpenuhi,” tambahnya.

Menurut dia, kliennya juga sudah melakukan pengembalian versi sesuai versi Zarindah. “Karena di setiap perjanjian di sebutkan kerja sama ini sesuai syariat Islam, yakni tanpa riba,” ungkapnya.

Karena itu, Ismar yakin, gugatan yang baru sekarang ini, tidak terlalu jauh hasilnya dengan terdahulu. Menurutnya, perubahannya hanya angka dan proses pengajuannya.

Kasus ini, bermula ketika PT Osos Al Masarat International bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan PT Zarindah Perdana pada 2015-2018. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button