HukumMetroNewsNusantaraSulawesi

Selesaikan Bengkalai Konflik, Pemkot-Kejari Makassar Siapkan Restorative Justice House di 15 Kecamatan

Kajari Andi Sundari Sebut Ini Terobosan Peradilan Pidana

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID β€” Pemerintah Kota Makassar bekerja sama Kejaksaan Negeri Makassar akan menghadirkan restorative justice house di 15 kecamtan. Ini sebagai respons atas banyaknya konflik di tengah masyarakat modern yang terbengkalai dan tidak terselesaikan.

Konflik tersebut akan di tangani Baruga Adhyaksa Restorative Justice House. Program kerja sama ini, pertama ada di di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujungpandang. Deklarasi restorative justice house itu di hadiri Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dan Kajari Makassar, Andi Sundari, Jumat (4/3/22).

Restorative Justice House ini, sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan yang tersisa.

β€œTempat ini hadir untuk kejaksaan yang dekat dengan rakyat dengan seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung,” ucap Danny.

Danny pun menugaskan seluruh camat yang turut hadir pula agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing agar terciptanya daerah yang aman dan tentram ke depannya.

β€œIni bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya juga kita menggunakan aset Pemkot besi-besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari,” sebutnya.

Terobosan Peradilan Pidana

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Sundari menambahkan restoratif justice ini, memang menjadi terobosan.Β  Dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang-dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.

β€œJadi ada syarat-syarat yakni kasus yang dianggap jaksa sudah lengkap dan statusnya sudah P21 serta hukumannya 5 tahun ke bawah bisa melalui baruga adhyaksa ini. Jika ada kerugian material maksimal 2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Tak hanya itu, perkara yang belum-dilaporkan kepada polisi juga bisa di fasilitasi lewat Restorative Justice House. Agar bisa mendamaikan kedua belah pihak tanpa adanya laporan ke penyidik.

Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, penyidik dan pihak lain yang terkait. Untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang baik serta adil.

Pada saat bersamaan di Baruga Adhyaksa ini telah di gelar satu kasus perdana yakni pasal 351 KUHP. Di mana korbannya berumur 19 tahun bersepakat berdamai dengan pelaku yang tidak lain om kandungnya sendiri. (ar/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button