NewsNusantaraSulawesiSulsel
Trending

Tender Ulang Proyek Jalan Cenrana-Labotto Menuai Polemik

Peserta Dibatasi Hanya yang Ikut Tender Gagal Dianggap Melabrak Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

BONE, NEWSURBAN.ID — Tender ulang proyek Jalan Cenrana-Labotto sepanjang 3,5 Km dengan anggaran sebesar Rp. 10.735.711.000 menuai polemik. Persyaratannya di anggap melabrak Prespres.

Dugaan pelanggaran Pepres, mencuta setelah pihak Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan melakukan pembatalan lelang Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan.

Setelah melakukan pembatalan, UKPBJ Kabupaten Bone menayangkan tender ulang paket yang sama. Dengan menambahkan persyaratan yang tidak sesuai dengan Perpres No. 16 tahun 2018 dan peraturan lembaga LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui media.

Salah satu pelaku usaha (BC) yang merasa di rugikan mengungkapkan, adanya persyaratan yang di berikan Pokja mengenai peserta yang berhak ikut tender adalah yang telah ikut pada proses tender yang telah sudah dibatalkan sebelumnya.

Menurutnya, kebijakan itu, bertentangan dengan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang tender/seleksi gagal pasal 51 dan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) No. 12 tahun 2021 tentang tender/seleksi gagal.

“Ini kan rancu. Karena yang-dimaksud tender ulang itu, harusnya mulai dari 0 dengan maksud semua pelaku usaha berhak mengikuti proses tender. Sedangkan pihak Pokja masih menganggap hasil dari tender gagal itu sebagai acuan,” ungkap BC.

Penjelasan Pokja Proyek

Sementara itu, pihak Kelompok Kerja (Pokja) proyek tersebut Evi mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan tanpa menambah penawar yang masuk. Alasan dia, bila menambah penawar masuk yang lain akan protes.

“Nilai tidak berubah dan memasukkan kembali apa yang telah mereka masukkan,” ujarnya saat dihubungi Rabu 9/3/2022.

Evi menambahkan, pihaknya membatalkan proyek tersebut karena ada kesalahan dokumen. Sehingga pihaknya melakukan tender ulang. Namun, masih mengacu kepada hasil dari tender gagal sebelumnya.

Pihak pelaku usaha menganggap pernyataan Evi tersebut kontradiksi dengan definisi tender ulang sesuai dengan Perturan Perpres.

“Saya belum pernah mendapat kasus seperti ini sebelumnya, karena biasanya tender ulang itu dilakukan mulai dari awal lagi tanpa memperhitungkan hasil dari tender gagal sebelumnya,” tambah pelaku usaha BC. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button