MetroNewsNusantaraParlemenSulawesi
Trending

Sosialisasi Perda, Ari Ashari: Warga Bermasalah Hukum Bisa Minta Bantuan Pemkot Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham mengungkapkan warga yang bermasalah hukum dan tak mampu menyewa pengacara bisa meminta bantuan kepada Pemerintah Kota Makassar.

Hal itu, ia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) No. 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Sabtu (12/3/2022).

Menurutnya, salah satu tugas legislator yakni melakukan sosialisasi terhadap produk hukum daerah. Termasuk Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ini penting, untuk memberikan informasi ke masyarakat bahwa ada Perda Bantuan Hukum.

“Saya melihat masih banyak warga belum tahu adanya perda ini. Nah, dengan sosialisasi ini kita harap mengetahui perda bantuan hukum,” jelas Ari Ashari Ilham.

Dia menyampaikan, masyarakat yang memiliki masalah hukum namun tak memiliki biaya bisa melaporkan ke pemerintah kota. Tepatnya, di Bagian Hukum Setda Kota Makassar.

“Kalau ada warga bermasalah hukum dan tidak mampu membayar pengacara, bisa melaporkan ke pemkot agar mendapat bantuan hukum,” tegasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Muh. Dahyal menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ada dua pemerintah daerah. Yakni, kepala daerah dan DPRD. Di mana, mereka bertanggungjawab melakukan sosialisasi produk hukum.

“Termasukmi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ini menjadi kewajiban anggota dewan dan pejabat pemerintah kota,” tukasnya.

Kata dia, pembuatan perda sangat penting sebab untuk mengatur jalannya roda pemerintahan. Seperti perda pajak sampai pada baca tulis Alquran. Khusus regulasi mengenai penyelenggaraan bantuan hukum ini, orientasinya memberikan bantuan hukum untuk masyarakat.

“Bagi mereka yang tidak mampu bayar, bisa meminta untuk mendapat bantuan hukum. Sehingga, hadrinya perda ini bagaimana pemerintah bisa melindungi warganya,” paparnya.

Legislator Harus Kuasai Semua Bentuk Hukum

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muchtar Juma mengatakan, perda ini bagian bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah baik pemerintah kota dan DPRD. Semua bentuk hukum memang harus di kuasai oleh legislator karena hukum dan politik sejalan beriringan.

“Masalah hukum ini harus di ketahui semua warga. Misalnya, kalau ada perkara di Makassar itu tidak boleh di periksa di luar Makassar. Masyarakat boleh menolak,”) kata Mj, sapaan akrabnya.

Sehingga, dirinya berharap peserta sosialisasi ini bisa ikut membantu menyebarluaskan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Minimal, regulasi ini sampai dan di ketahui di lingkungannya.

“Saya ajak peserta jangan hanya datang di tempat sosialisasi tapi harus membawa pulang ilmunya lalu di bagi ke tetangga,” tandasnya. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button