NewsParlemen

Pengelolaan Zakat Diatur Perda dan Wajib dalam Islam

Abdul Wahid Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahid menyampaikan pengelolaan zakat merupakan instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam. Maka dari itu, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat yang telah tertuang dalam Al-Qur’an.

Karena kewajiban membayar zakat itulah, Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD telah membentuk aturan yang tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat.

“Zakat ini merupakan rukun Islam yang wajib dilakukan bagi umat muslim,” kata Wahid saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Dewan Dorong Masyarakat Makassar Melek Hukum

Menurut Legislator dari Fraksi PPP DORD Kota Makassar ini, mulai dari akan melakukan memberikan zakat, hingga penyaluran, semuanya telah diatur dengan jelas di dalam aturan Islam yang mengikat.

“Makanya aturan dalam bentuk Perda pengelolaan zakat ini tidak serta merta dilahirkan oleh pemerintah bersama legislatif karena aturan kewajiban kita sebagai umat muslim sudah diatur dalam ajaran agama kita,” terangnya.

Hadir sebagai narasumber, Ustadz Jamaluddin, menyampaikan masih banyak umat muslim yang belum memahami apa itu zakat, kepada siapa yang harus di berikan zakat. Dan apa saja yang di berikan dalam berzakat.

“Kalau zakat fitrah mungkin kita semua sudah tahu, karena setiap tahunnya di bulan Ramadan mengeluarkan zakat fitrah. Tetapi, ada satu zakat, zakat mall yang meski selalu di sosialisasikan, di sampaikan oleh lembaga pengelola zakat. Namun, belum juga bisa di keluarkan zakatnya,” jelasnya.

Baca Juga: Anggota Dewan Hamzah Hamid Soroti Hasil Seleksi Laskar Pelangi

Selain itu, kata Jamaluddin, potensi zakat masih belum maksimal. Karena belum muncul kesadaran dan mengetahui dengan gamlang batasan-batasan ketentuan zakat.

“Jadi saya sampaikan kepada saudaraku dari kalangan menengah ke atas, bayarki zakat mall dari harta ta. Karena zakat ini fungsinya untuk menyelamatkan orang pelit dari siksaan akhirat kelak,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Baznas Kota Makassar, Muh Ashar Tamanggung menekankan bahwa zakat merupakan penyelamat bagi yang berzakat. Bukan hanya menyelamatkan 8 golongan penerima zakat. Namun utamanya menyelematkan dan memberi jaminan kesucian dari harta yang di miliki oleh yang berzakat.

“Salah satu penyebab kesuliatan ekonomi dan tidak bisa terlepas dari lilitan utang adalah kurangnya mengeluarkan zakat dan bersedekah. Semakin sering berzakat, bersedekah, insya Allah rezeki semakin
bertambah,” ujarnya.

Baca Juga: Layani Kesehatan Masyarakat Bawah, Dewan Minta Pemkot Berperan Aktif

Dengan adanya sosialisasi ini, kata Ashar, bisa membuka pikiran peserta sosialisasi Perda akan pentingnya zakat dalam Islam untuk mensucikan diri. Sebab terdapat banyak pahala dan bisa meringankan beban orang-orang yang tidak mampu atau penerima zakat.

Saat ini, juga menurut Ashar, masih banyak Masjid-masjid yang belum membentuk UPZ atau Unit Pengumpul Zakat. Sebagai perpanjangan tangan dari Baznas dalam memudahkan mendata masyarakat yang berhak menerima zakat.

“Kemarin waktu kami sosialisasi, ada masjid yang pengurusnya lengkap tapi belum membentuk UPZ. Saya sampaikan agar segera membentuk panitianya. Supaya kami dari Baznas juga terbantu dalam pengelolaan zakat di Kota Makassar,” pungkasnya. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button