PALU, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota/ Pemkot Palu akan tertibkan reklame yang melanggar. Pemasangan reklame di Kota Palu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 18 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.
Langkah tegas ini, di ambil menyusul mulai maraknya pemasangan iklan/reklame secara serampangan. Selain melanggar Perwali, reklame yang serampangan juga merusak wajah kota.
Baca Juga: Punya Lahan Barani Tak Mampu Bangun Rumah, Wali Kota Hadi Akan Bangunkan Rumah Layak Huni
Terkait kebijakan itu, Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid menegaskan di lakukan untuk menegakkan Perwali. Karena itu dalam waktu dekat dinas terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP) akan melakukan penertiban. Tim atas nama Pemkot Palu akan tertibkan reklame yang terbukti melanggar tanpa terkecuali.
Pemberian sanksi juga akan di lakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perwali tersebut.
Namun, sebelum langkah penertiban di lakukan, Hadianto mengimbau kepada seluruh pihak, utamanya jasa penyedia iklan dan perusahaan – perusahaan pemasang iklan. Untuk menertibkan terlebih dahulu semua reklame yang terpasang yang tidak sesuai ketentuan media dan tata letak yang telah di tetapkan.
Baca Juga: Geliatkan UMKM, Wali Kota Hadi Buka Pasar Ramadan di Lapangan Dispora Palu
Untuk imbauan ini, Wali Kota memberi tenggat waktu seminggu, agar bisa menertibkan sendiri reklame yang di rasa terpasang tidak sesuai tata letak dan melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame lainnya.
Pemasangan reklame, kata wali kota di atur terperinci dalam Pasal 18 Perwali penyelenggaraan reklame.
Baca Juga: Pulihkan Perekonomian Masyarakat, Wali Kota Hadi Ingin Perbanyak Kawasan Wisata Kuliner
Adapun penegasan pasal 18 antara lain 1. Penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame apabila :
a. Tidak memiliki izin,
b. Telah berakhir masa izinnya dan tidak di perpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Tidak membayar pajak.
d. Terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah di terbitkan.
e. Perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah di tetapkan dalam gambar Tata Letak Bangunan (TLB).
f. Tidak terawat dengan baik.
g. Mengganggu fungsi jalan dan/atau mengganggu pengguna jalan.
Dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1)., Maka penyelenggara reklame wajib membongkar dan menyingkirkan reklame dalam batas waktu 3 X 24 jam.
- Penyelenggara reklame yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat 2., Maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu berkoordinasi dengan Polisi Pamong praja sesuai tugas dan fungsinya berwenang membongkar dan menyingkirkan reklame tersebut.
4 Bangunan reklame yang di bongkar sebagaimana maksud pada ayat 3, menjadi milik pemerintah daerah.
- Selain sanksi berupa pembongkaran juga di kenakan penundaan tidak-diperkenankan mengajukan izin reklame baru selama 1 tahun.
Baca Juga: Optimalkan Penerimaan PBB, Wali Kota Hadi Minta Camat Lurah Intens Koordinasi Ketua RT
Wali Kota menambahkan, upaya penertiban ini sekaligus di lakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Agar mematuhi semua ketentuan terkait penyelenggaraan reklame. Terlebih saat ini Pemkot Palu tengah berusaha meraih piala Adipura tahun 2023.
Pihaknya tambah wali kota juga ingin sedini mungkin menegakkan aturan penyelenggaraan reklame bagi semua pihak yang berkepentingan termasuk partai politik dalam kaitan sosialisasi maupun kampanye menjelang Pemilu serentak tahun 2024. (ysf)