NasionalNewsNusantara
Trending

Menkeu Umumkan THR PNS Cair Mulai H-10 Idulfitri 2022

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — THR PNS (pegawai negeri sipil), pensiunan dan aparatur negara cai mulai min H-10 Idulfitri. Pengumuman itu, di sampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (16/4).

Ia menyatakan pencairan THR PNS ini, telah di sesuaikan dengan kemampuan anggaran negara, –di tengah lonjakan harga-harga akibat invasi Rusia ke Ukraina yang belum juga selesai.

“Pencairan THR di rencanakan mulai periode H-10 Idulfitri. Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa di lakukan karena masalah teknis, maka bisa di lakukan setelah lebaran. Saya berharap bisa di cairkan mulai H-10. Sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum lebaran,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers Sabtu (16/4).

Baca Juga: Kemnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Pekerja Tahun Ini

Sebelumnya, kepastian THR PNS dan gaji ke-13 telah di umumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/4).

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.

THR akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.

Komponen ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-PNS.

Baca Juga: Crazy Rich Gelontorkan Rp2,8 Miliar Bangun Jalan 1,8 KM

Pada 2020, THR PNS diberikan hanya kepada aparatur negara yang memiliki status di bawah eselon 2, serta kepada pensiunan. Namun, THR hanya berbentuk gaji pokok dan tunjangan jabantan.

Pada 2021, pemerintah membayarkan THR-PNS dan gaji ke-13 kepada seluruh level eselon, dengan jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya. (bs/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button