EkonomiNasionalNewsNusantara
Trending

Mulai Kamis 28 April, Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Ekspor minyak goreng dan crude palm oil atau CPO di larang pemerintah mulai Kamis, 28 April sampai batas waktu tidak di tentukan. Presiden Joko Widodo mengambil keputusan itu, dalam rapat bersama menterinya, Jumat (22/4/2022).

“Saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022, sampai batas waktu yang di tentukan,” katanya dalam rapat.

Presiden Jokowi juga menyatakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO itu, dia lakukan supaya pasokan dalam negeri kembali melimpah. Sehingga harganya bisa lebih murah.

Baca Juga: Bela Pernyataan Mega, Ketua PP Muhammadiyah: Emak-Emak Bersatu Biar Mafia Minyak Goreng Bangkrut!

Diketahui, harga minyak melesat sejak Agustus 2021 lalu. Dari yang awalnya hanya Rp14 ribu menjadi Rp20 ribu per liter.

Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng.

Kebijakan pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang di gelontorkan 2,4 miliar liter.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa, Emak-emak di Makassar Terpaksa Mangantre Beli Minyak Goreng Curah

Untuk menyediakan minyak goreng ini, pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun. Subsidi itu, di ambil dari dana perkebunan kelapa sawit.

Kebijakan kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri ( DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka, dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu.

Dengan kebijakan itu, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi menjadi tiga. Yaitu; minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Harga itu, mulai berlaku 1 Februari 2022.

Baca Juga: Rela Berdesakan! Ratusan Emak-emak di Bone Serbu Toko untuk Dapatkan Minyak Goreng Se-liter

Walaupun pemerintah sudah jungkir balik mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah sebaliknya, –muncul masalah baru.

Untuk kebijakan satu harga Rp14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu, membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel.

Menurut Oke, aksi panic buying itu, mengakibatkan minyak goreng jadi langka di pasaran. Begitu juga dengan kebijakan DMO dan DPO.

Baca Juga: Mendag Luthfi Janji Selesaikan Persoalan Minyak Goreng Kemasan di Sulsel

Serangkaian kebijakan tersebut setelah evaluasi di anggap tidak efektif. Pemerintah pun kemudian mengeluarkan kebijakan baru, –mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar. Di saat bersaman, pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.

Pasca kebijakan susulan itu, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter. Begitu juga dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ada Rp14 ribu per liter, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp22 ribu per liter.

Di tengah masalah minyak goreng yang belum kelar itu, muncul masalah baru, –korupsi fasilitas pembiayaan ekspor minyak sawit mentah. Kasus dugaan korupsi tersebut di ungkap oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Warning Distributor Tidak Mainkan Harga

Bahkan, Kejaksaan Agung telah menahan empat tersangka terkait kasus. Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT. Musim Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA.

Usai menjadi tersangka keempatnya menjalani penahanan. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Kejagung. (bs/cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button