MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Enam media massa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Enam media massa tersebut, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today dan Kabar Makassar dan RRI. Berita kedaluwarsa digugat perdata oleh M. Akbar Amir.
Surat gugatan itu tercatat di PN Makassar tertanggal 31 Desember 2021, dan sejauh ini telah melalui proses persidangan beberapa kali sejak 18 Januari 2022, hingga proses mediasi. Namun, dalam proses mediasi kedua pihak tidak menemui kesepakatan hingga PN Makassar mengagendakan sidang pembacaan jawaban para tergugat, pada Kamis (12/5/2022), pukul 09.00 Wita hari ini.
Pihak penggugat menggunakan dasar dan alasan melayangkan gugatan yakni pemberitaan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo. Berita tersebut-diperoleh wartawan enam media tersebut dari hasil konferensi pers yang-digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar. Di mana yang bertindak sebagai narasumber dalam berita, yakni dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang, pada 18 Maret 2016.
Upaya konfirmasi juga telah-dilakukan pihak media saat itu. Namun tidak mendapat respons dari penggugat. Berselang lima tahun lebih, muncullah surat gugatan perdata M. Akbar Amir yang-didaftarkan ke PN Makassar.
Salah seorang Kuasa Hukum Pihak tergugat Samsul Asri SH MH
mengatakan, selama ini, sejumlah media yang-digugat tak pernah menerima hak jawab, hak koreksi atau surat keberatan dan somasi dari penggugat.
“Jadi kami perlu klarifikasi bahwa penggugat hingga saat ini belum pernah menggunakan hak koreksi, hak jawab dan atau somasi kepada media yang digugat,” kata Samsul Asri SH MH kepada media sesaat sebelum sidang dimulai.
Saat ini, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan telah mempersiapkan materi jawaban dalam Kamis (12/5/2022) hari ini.
Dasar Gugatan
Dalam surat gugatannya, yang-diterima media, penguggat menyebut enam media tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat.
Atas dasar itulah penggugat meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp100 triliun lebih.
Penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah. Salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement ‘Royal Talloo Rivertfront City Resort” dengan tema The Regency Of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014 dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50% dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun.
Empat dari enam media yang-digugat juga telah melakukan koordinasi dan sepakat membentuk koalisi bersama yang bertujuan agar kasus ini tidak terulang. Karena jika hal seperti ini maka semua hasil konperensi pers yang dimuat media di masa datang bisa saja digugat secara hukum.
Pihak tergugat juga telah melakukan koordinasi kepada Dewan Pers untuk menanggapi kasus ini secara tertulis agar menjadi pertimbangan hakim di PN Makassar.
Samsul Asri SH MH juga menambahkan kasus ini sebenarnya adalah berita yang perkarakan penggugat merupakan karya jurnalistik yang mestinya-diselesaikan di Dewan Pers.
“Intinya kita tidak ingin ada kasus seperti ini lagi di Sulsel bahwa Berita kadulawarsa digugat perdata atau masih-dipersoalkan secara hukum tanpa melihat konteks bahwa kasus ini ranahnya pemberitaan,” paparnya.
Tim Hukum Anggota Media Tergugat
- SAMSUL ASRI,SH.,MH (08113211070)
- DR. MUHAMAD AL JEBRA AL IKSAN RAUF,SH.,MH.
- MUHAMMAD FAKHRUDDIN,SH.,MH
- ARMIL FERDIANSYAH,SH.
- Esa Mahdika. SH. Dan Tim.
Salam Kemerdekaan Pers
Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat, berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kemerdekaan pers perlu-dijaga untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat-diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai UU Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati hak jawab yang-disiapkan oleh pers, sebagai pilar demokrasi.
Menyikapi surat PN Makassar, tentang surat panggilan tertanggal 15 Januari 2022. untuk menghadiri sidang pada tgl 18 Januari terkait perkara No: 1 pdt G/2022/PN Mks, dengan ini kami ingin memberikan jawaban sebagai berikut.
- SETELAH mencermati materi gugatan yang-dilayangkan penggugat terhadap media kami, maka gugatan tersebut-dipastikan terkait pemberitaan. Yaitu Konferensi Pers terkait status Raja Tallo, tertanggal 18 Maret 2016, yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan (sebagaimana-dituangkan dalam poin 12 salinan surat gugatan dari Penggugat).
-
Bahwa berita yang-dimaksud adalah hasil Konferensi Pers (tergambar dalam foto narasumber pada berita), dimana semua isi pemberitaan berdasarkan keterangan dari narasumber, sebagaimana yang dimaksud Penggugat.
-
BAHWA karena materi ini terkait pemberitaan, seharusnya ini masuk dalam pranata hukum Pers No 40/99 tentang sengketa pemberitaan yang di atur oleh UU Pers, Pasal 1 ayat 11 dan 12 tentang hak yang-diberikan oleh UU Pers untuk-digunakan sebagai bagian dari fungsi UU Pers itu sendiri.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang-digunakan adalah UU Pers. Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP.
UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers.
Rujukan hukum lainnya yakni Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.
Mekanisme penyelesaian yang dapat-ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU Pers).
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang-diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Orang atau sekelompok orang yang merasa-dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang-dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.
Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut mengacu pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) (sebagai kode etik wartawan yang baru), yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat-disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.
Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers). Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
- SEJAK berita ini diterbitkan kami selaku tergugat tidak pernah menerima Hak Koreksi, Hak Jawab dan atau somasi secara langsung kepada Kami yang dinilai merugikan Penggugat. Sesuai Peraturan Dewan Pers No 9/Peraturan -DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Apalagi, media yang digugat sudah berupaya mengonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat (sebagaimana tertuang dalam isi berita), namun tidak direspons.
-
Terkait gugatan perdata ini, yang tanpa melalui mekanisme sengketa pers, kami menilai gugatan ini, termasuk sebagai bentuk kriminalisasi pers, dan ini berbahaya serta mengancam kelangsungan kemerdekaan pers itu sendiri, yang seharusnya dijaga oleh lembaga peradilan.
-
Kami juga menilai, gugatan yang berlangsung saat ini, sudah kadulawarsa, karena kejadiannya sejak 2016 lalu, dan baru digugat penggugat 2022, sebagaimana penjelasan dari surat yang dikirimkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Kami tidak bisa membayangkan betapa repotnya media massa, jika setiap kasus pemberitaan seperti ini langsung dijadikan laporan perdata, tanpa memerhatikan mekanisme sengketa pemberitaan yang diatur pranata hukum pers UU No40/99.
-
Bahwa karena gugatan pengugat tidak memenuhi kaidah UU Pers No 40/99, di luar konteks dan kadulawarsa, kami berharap Majelis Hakim Yang Mulia, berkenan mengarahkan penggugat untuk menempuh mekanisme hukum pers, dan tidak menjadikan lembaga Peradilan sebagai ajang untuk melegalkan praktek-praktek kriminalisasi pers yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi.
Demikian tanggapan kami, semoga Yang Mulia Majelis bisa melihat kasus ini secara bijak demi melindungi kebebasan dan kemerdekaan pers di masa datang.
Hormat Kami
Kepala LPP RRI Stasion Makassar, Ferdy Kusno. S. Sos. M.Si.
Kepala Biro Perum LKBN ANTARA Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Maga
Direktur KabarMakassar, Frits F Wongkar
Direktur MakassarToday, Syafril Rahmat.
Berita Kedaluwarsa Digugat Perdata Dengan Tuntutan Rp100 Triliun Lebih
(*)