HukumNewsSulsel

Dalam Dua Hari Polres Bone Ringkus Empat Pelaku Narkoba

BONE, NEWSURBAN.ID – Satres Narkoba Polres Bone kembali berhasil mengungkap dan ringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu-sabu di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Tidak tanggung tanggung dalam dua hari Satres Narkoba Polres Bone kali menangkap empat pelaku sabu.

Yang mana keempatnya masing-masing ber inisial AMY (52), SG(42), AH (37) dan FA (31) dan sejumlah barang bukti lain.

Baca Juga: Tragis, Pergoki Istri Selingkuh Penagih Utang di Bone Tewas

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH kepada awak media mengatakan, Empat pelaku berhasil-diamankan di tempat yang berbeda.

Penangkapan perta pria berinisial AMY (52) warga Jl Ahmad Yani, Kota Watampone yang-disebut terlibat dalam penjualan paket sabu terhadap dua pelaku lain AD dan MS, Minggu 31/03/24 sekira pukul 14.30 Wita.

Dalam Dua Hari Polres Bone Ringkus Empat Pelaku Narkoba“Saat AD dan MS-diringkus, keduanya menunjuk AMY sebagai penjual satu paket sabu yang-ditemukan polisi dalam pengawasannya,selanjutnya polisi menggerebek, AMY di Jalan Serigala, Kota Watampone. Dalam penangkapan tersebut empat paket-diamankan polisi sebagai barang bukti,” ungkap Rayendra

Baca Juga: Edarkan Sabu Tiga Warga Bengo-Diringkus Satuan Narkoba Polres Bone

Selanjutnya,Penangkapan kedua-dilakukan polisi di Perumnas Tibojong, Jl Andi Malla, Kota Watampone. Dalam penangkapan tersebut, SG (42) warga Baliengtoa, Kecamatan Sibulue bersama seorang wanita, AH (37) beralamat di TKP-diringkus, Senin (01/04/24).

“Proses penagkapan keduanya bermula saat pihak kepolisian memperoleh informasi terkait dengan transaksi sabu yang-dilakukan para tersangka,” tambah Rayendra.

Saat di ciduk polisi, AH sementara memegang paket sabu yang diterima dari SG. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket sabu berukuran kecil.

Baca Juga: Dinas BMCKTR Sebut Truk ODOL Penyebab 60 Persen Jalan di Bone Rusak Parah

Terakhir, di Jl Onta, Kota Watampone polisi meringkus pelaku berinisial, FA (31). Ia di bekuk bersama dengan tiga paket sabu ukuran kecil, pada Senin (01/04/24) Pukul 09.00 Wita.

“Para pelaku akan di ganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkasnya. (fan/*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button