NewsNusantaraSulsel
Trending

Diskominfo-SP Sulsel Beberkan Soal STB Gratis Program Migrasi TV Analog ke Digital ke Legislator Wajo

#Legislator Wajo Juga Minta Saran Soal Keterbukaan Informasi Publik

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Migrasi TV Analog ke digital merupakan program pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan dari segi kuantitatif penyiaran kepada masyarakat. Agar bisa mendapatkan siaran-siaran televisi yang lebih bermutu dan berkualitas. Untuk itu pemerintah menyiapkan Set Top Box (STB) gratis sebagai sarana prasarana untuk membantu masyarakat melakukan migrasi ke tv digital.

Hal tersebut,disampaikan Kepala Bidang Humas dan IKP Diskominfo- SP Sulsel Sultan Rakib saat menerima kunjungan kerja Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Wajo. Dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Permenkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca Juga: Diskominfo-SP Sulsel Jembatani Humas OPD Diseminasi Informasi ke Masyarakat

“Sampai saat ini baru sekitar 20% distribusi STB gratis ke masyarakat. Untuk itu butuh peran serta pemerintah kabupaten/kota dalam pendistribusian STB ini secara masif. Karena yang paling tau siapa yang layak menerima STB gratis ini adalah pemerintah kabupaten/kota,” jelas Sultan Rakib, Senin (27/6/2022)

Pertemuan berkemas diskusi santai bertempat di ruang Toraja Room Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan tersebut juga membahas keterbukaan informasi publik. Di mana Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun komunikasi publik dengan masyarakat yang merupakan amanat dari UU No. 14 Tahun 2008.

Baca Juga: Diskominfo-SP Sulsel Integrasikan SIMRS Se-Sulsel

“Badan publik harus memiliki PPID Pelaksana. Ada pejabat yang mengelola informasi, mendokumentasikan informasi. Informasi apapun itu harus terbuka. Saat ini tidak ada informasi yang-dirahasiakan, kecuali informasi yang-dikecualikan. Informasi-informasi yang-dikecualikan itu pun harus di uji konsekuensinya,” terang Sultan.

Menurut Sultan, pemerintah harus siap menginformasikan seluruh program dan kegiatan secara transparan melalui PPID. Dengan keterbukaan informasi publik tersebut sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Diskominfo-SP Gowa Terima Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik 2021 dari KI Sulsel

Pada kunjungan kali ini, turut hadir Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Wajo Dwi Apryanto mendampingi rombongan Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Wajo. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button