JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Pemerintah resmi membuka kembali ekspor minyak goreng dan sawit mentah atau crude palm oil atau CPO mulai Senin, 23 Mei 2022.
Pengumuman tersebut langsung di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual, Kamis, 19 Mei 2022.
“Oleh karena itu, berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini. Serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya. Maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak sawit dan goreng akan-dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022,” katanya.
Baca Juga: Stok Beras Bulog Capai 100 Ribu Ton, Gubernur Sulsel Dukung Program ASN Beli Beras
Jokowi juga mengungkapkan sejak kebijakan pelarangan ekspor, pemerintah terus memantau dan mendorong berbagai langkah. Untuk memastikan ketersediaan minyak goreng agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan pengecekan langsung di lapangan dan laporan, Jokowi menyampaikan bahwa pasokan minyak goreng terus bertambah.
Jokowi juga menyebut kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194.000 ton per bulannya.
Baca Juga: Mendag Luthfi Janji Selesaikan Persoalan Minyak Goreng Kemasan di Sulsel
Menurutnya, pada Maret, sebelum pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng hanya mencapai 64.500 ton.
Namun, setelah kebijakan pelarangan ekspor berlaku di bulan April, pasokan minyak goreng mencapai 211.000 ton per bulannya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan segera mencabut Permendag No. 22/2022 dan akan menerbitkan Permendag baru menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait pembukaan ekspor CPO dan turunannya.
Baca Juga: Somasi Jokowi dan Tiga Menterinya, Aktivis LSM Kasi Waktu 14 Hari Stabilkan Minyak Goreng
“Kami akan mencabut Permendag No. 22/2022 tentang larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO), refined; bleached, and deodorized (RBD) palm oil; refined, bleached, and deodorized palm olein; dan used cooking oil,” kata Lutfi dalam YouTube Kementerian Perdagangan, Jumat, 20 Mei 2022.
Mendag menyampaikan, pihaknya juga akan mengatur beberapa hal, mencakup aturan-aturan terkait. Tetapi tidak terbatas pada ekspor yang terdaftar, ketentuan DMO (domestic market obligation) dan turunannya. Serta mekanisme pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum. (cr/bs)