MetroNewsNusantaraParlemen
Trending

Legislator Makassar Arkul Beberkan Pedoman Pembentukan LPM

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Khas Makassar, Senin (23/5/2022).

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sangat penting di tengah kehidupan bermasyarakat, sebab saling berkaitan dengan tugas Kelurahan dan RT RW.

“Semua masyarakat juga bisa terlibat atau menjadi pengurus LPM, karena tujuan utama di bentuknya lembaga ini, adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat. Dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif,” ujar Arkul saat bicara soal pedoman pembentukan LPM.

Baca Juga: Arifin Dg Kulle Minta Pendidikan Baca Tulis Al-Quran Terus-Dimasifkan

Dalam hal ini, kata Arkul, partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

“Jadi begitu ada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) maka peran LPM di situlah di butuhkan. Dan saling berkoordinasi dengan RT RW untuk bersentuhan langsung masyarakat dalam menyerap aspirasi,” terang Anggota Komisi C DPRD Makassar ini.

Sementara hadir sebagai narasumber, Ketua Dewan Penasehat Lembaga Kemasyarakatan Abdul Nasir Dg. Ngerang menyampaikan secara umum Perda LPM ini sangat penting karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Baca Juga: Jalankan Perda Pendidikan, Ari Ashari: Di Makassar Jangan Anak Tidak Sekolah

“Fungsinya sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” jelas Nasir.

Kemudian, LPM juga sebagai penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.

“Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup,” ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Tawuran Antarkelompok, Dewan Harap Stakeholder Kelurahan Giatkan Rembuk Bersama

Kemudian, Ketua Korsit Kota Makassar, Kamaluddin Manye mengatakan segala bentuk aspirasi masyarakat mulai dari drainase; lampu jalan; dan pembangunan lainnya tidak hanya diserap oleh RT RW, tetapi ada lembaga LPM yang bisa bersentuhan langsung ke bawah.

“LPM juga dapat membantu kelurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan di kelurahan. Dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan,” jelasnya. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button