BONE, NEWSURBAN.ID — Kasus pencurian uang tunai senilai Rp1,2 miliar milik salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan semakin mencuat. Pelaku pencuri uang anggota DPRD Bone tersebut mengaku menggunakan untuk keperluan pribadi dan hura-hura.
Pengakuan pencuri uang anggota DPRD Bone itu,mereka sampaikan kepada pihak kepolisian. Hal ini,dibenarkan Kepolisan Polsek Tanete Riattang Polres Bone saat menggelar Konprensi Pers Senin (30/5/2022).
Menurut Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Ikbal mengatakan bahwa awal Desember 2021 si korban Andi Wahyudi ini ingin berangkat ke Jakarta.
Baca Juga:Â Empat Terduga Pencuri Uang Anggota Dewan di Bone-Diringkus Polisi
“Jadi saat itu dia menitipkan kunci gudang kepada salah satu tersangka yaitu YK untuk membantunya mengumpulkan peralatan tukang yang pada saat itu sedang mengerjakan kandang ayam hias,” jelasnya.
Ke 5 para pelaku ini mengetahui kalau di dalam gudang tersebut tersimpan uang tunai senilai 1,2 miliyar dan mengambilnya secara berangsur atau berkali-kali selama Desember 2021 sampai Januari 2022.
“Tersangka YK mengambil uang sebesar Rp1,11 juta 300; MA sebesar Rp67,650; DA sebesar Rp300 juta; MR sebesar Rp213,600; sedangkan SA mendapat Rp67,150,” kata Andi Ikbal.
Pelaku Pencuri Seekor Sapi di Bone Telah-Ditangkap Polisi
Lanjut Kompol Andi Ikbal dimana ke 5 tersangka ini telah mengakui perbuatannya mengambil uang yang tersimpan didalam gudang tersebut secara bertahap.
“Salah satu tersangka yakni DA telah mengembalikan sebagian uang yang dicuri sebesar 160 juta kepada korban Andi Wahyudi Taqwa.
Andi Ikbal juga menambahkan bawah mengapa korban menyimpan uang di dalam gudang tersebut karena takut di ketahui oleh istrinya.
Baca Juga:Â Polsek Kajuara Tangkap Dua Terduga Pencuri Sapi
“Para pelaku ini megambil uang untuk pribadi dan hura-hura. Termasuk membeli perlengkapan sepeda motor yang cukup malam harganya,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang-diamankan Kepolisian yaitu 2 unit sepeda motor, uang tunai 30 juta, baju, sendal dan perlengkapan alat motor.
Sedangkan ke 5 para pelaku tersebut saat ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mengenakan kepada mereka pasal pencurian serta pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga:Â Komplotan Pencuri Sapi di Bone-Diringkus di Makassar dan Jeneponto
Sebagai informasi, pada 10 Mei lalu korban Andi Wahyudi Taqwa melaporkan kejadian ini pada Kepolisian. Uang yang dia simpan selama 2011 di dalam gudang di kediamannya Jl. Sungai Musik Kelurahan TA Watampone. Belakangan terungkap pencurinya adalah beberapa orang yang kerap mangkal di sekitar kediamannya. (fan)