MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Usai melakukan gelar perkara tenggelamnya KM Ladang Partiwi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua terangka. Dalam hal ini, pemilik dan nakhoda KM Ladang Pertiwi tersangka.
“Benar, dua orang tersangka yakni, nakhoda, Supriadi dan pemilik kapal, H. Saiful,” kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Arisandi, Rabu (1/6).
Baca Juga: Tragedi KM Ladang Pertiwi, Gubernur Sulsel VC Bersama Korban Selamat di Kotabaru
Penetepan dua tersangka tersebut, kata Arisandi, setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02.
“Gelar perkaranya kemarin. Dari hasil gelar itu, pemilik dan nakhoda KM Ladang Pertiwi sebagai tersangka.ditetapkan oleh penyidik,” ujarnya.
Baca Juga: Korban Selamat Tragedi KM Ladang Pertiwi Bertambah, Gubernur Andi Sudirman: Gotong Royong Evakuasi Korban
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Pulau Pamantauan, Muh Basir.
“Ada sembilan orang yang di mintai keterangan saat ini, dan masih terus-dikembangkan,” katanya.
Baca Juga: Gunakan Helikopter, Gubernur Pantau Pencarian KM Ladang Pertiwi di Perairan Pangkep
Basarnas Makassar memastikan jumlah keseluruhan penumpang KM Ladang Pertiwi 02 yang tenggelam di Selat Makassar, pada Kamis 26 Mei 2022, sebanyak 50 penumpang dan ABK.
Sampai saat ini terdapat 19 orang yang belum di temukan. Sejumlah keluarga korban mendatangi posko pencarian korban KMLadang Pertiwi 02 di Pelabuhan Paotere, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/6).