MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No. 9 tahun 2022, di ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Kamis (23/6/2022).
Dalam Perwali ini menjelaskan tentang penjaminan kualitas daging Aman, Sehat, Utuh, Halal (ASUH) yang layak dikomsumsi oleh masyarakat.
Sosialisasi bertujuan, memberikan pemahaman kepada pihak terkait, utamanya kepala pasar, camat kebawah, tentang peredaran daging yang sehat.
“Dengan sosialisasi ini, Informasi cepat terserap di masyarakat. Khususnya bagi pedagang daging. Perwali diterbitkan Walikota untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan yang bisa mengancam manusia, hewan, dan lingkungan,” ucap Sekkot Makassar M. Ansar saat memberikan sambutannya.
Baca juga: Persiapan Idul Adha, Pemkab Bone Siapkan Ribuan Hewan Kurban
Dia juga meminta para camat, menata penjual hewan qurban di wilayahnya menjelang hari raya qurban, agar tidak menimbulkan kesemrawutan dan menganggu lingkungan.
“Para Camat dan Lurah sudah harus menentukan titik lokasi penampungan hewan tujuannya agar tidak sampai menimbulkan kesemrawutan,” ujar Sekda.
Penjabat Direksi PD RPH Syafrullah mengatakan, sosialisasi ini melibatkan stakeholder pengawasan dan instansi terkait.
Baca juga: PD RPH Kota Makassar Bentuk UMKM Lorong
“Kita undang para camat, Satpol PP, dinas kesehatan dan DP2, serta kepala pasar, agar penerapan Perwali ini, dapat berjalan secara maksimal hingga ke bawah,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Evy Aprialti yang tampil sebagai narasumber mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai tupoksinya menjaga kualitas daging.
Baca juga: PD RPH Kota Makassar Tinggal Tunggu Perwali, Rul: Pola Bisnis Sudah Siap
“Ini mencakup semua tata cara apa yang dilakukan, sesuai syarat administrasi serta dokumen hewan. Bagaimana menjamin kualitas daging yang ASUH dengan menggunakan laboratorium di Tamalate. Serta mobil keliling meat care, yang terjun langsung ke pasar- pasar. Ini rutin kami lakukan menjelang Idul Qurban,” jelasnya.
Evy juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu mendatangi RPH untuk datang memotong hewannya, karena RPH telah mendapat sertifikasi halal dari MUI.
“Prosedur pemotongan hewan melalui juru sembelih hewan di RPH telah memenuhi standar halal. Dan sudah sesuai syariat Islam karena telah mendapat pengakuan dan pantauan MUI,” jelasnya. (*)