HukumMetroNews

Fatma Wahyudin Inginkan Perda Retribusi Jasa Usaha Kembali Direvisi

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel ASTON, Sabtu (25/6/2022).

Perda ini sebelumnya merupakan hasil revisi. Itu atas perubahan dari Perda kota Makassar Nomor 3 tahun 2011.

Kata Fatma, Perda tersebut di ubah dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah beberapa retribusi pajak yang belum diatur dalam peraturan yang lama.

Baca juga: Fatma Wahyudin Ajak Warga Ikut Melestarikan Cagar Budaya

“Perda yang tahun 2011 belum lengkap sehingga muncul Perda baru. Masih banyak jenis retribusi dan tarifnya yang belum diatur,” jelasnya.

Hanya saja, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini memandang Perda itu perlu kembali mendapat revisi. Ia menyebut masih ada aturan main terhadap retribusi yang belum diatur.

“Tapi saya melihat itu masih mau direvisi lagi karena ada aturan yang masih belum sesuai seperti retribusi yang diatur,” tambah Fatma.

Baca juga: Fatma Harap Pemerintah Kota Tingkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan

Ia menambahkan bahwa sebagai Perda, aturannya mesti jelas. Dengan begitu, aturan turunannya seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) bisa terbitkan sesuai kondisi yang ada.

“Karena Perda itu merupakan dasar terbitkannya Perwali. Jadi makanya aturannya sudah harus mengakomodir semuanya,” tutup Fatma.

Narasumber sosialiasi Perda yakni Kepala Bidang Pajak dan Reklame Bapenda Makassar, Hariman Herdianto juga menambahkan perubahan atas Perda tahun 2011 demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, ada tambahan potensi yang bisa di garap.

“Yang menyebabkan itu berubah salah satunya karena perubahan tarif rumah susun dan benih ikan,” kata Hariman.

Baca juga: Al Hidayat Syamsu Usulkan Revisi Perda Perlindungan Anak

“Ada potensi pendapatan. Sehingga, pada saat itu pemerintah kota Makassar mendorong ke DPRD di buat satu regulasi sehingga menambah PAD kita,” jelasnya.

Terakhir, Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan bahwa terlepas dari perubahan itu, masyakarat di minta untuk paham terkait aturannya. Khususnya jenis pungutan dalam retribut jasa usaha.

“Kalau kita bicara retribusi jasa usaha, ada banyak seperti retribusi tempat pelelangan, terminal dan bahkan pasar juga itu masuk dalam jasa usaha. Reklame pun masuk,” jelasnya.

Baca juga: Dewan Nilai Perda Retribusi Persampahan Belum Mendetail

Mantan Camat Ujung Pandang ini juga mengatakan retribusi hasil pungutan nantinya akan masuk ke kas pemerintah kota. Dan nantinya gunanya untuk pembangunan berkelanjutan.

“Selain retribusi memiliki imbal artinya kita bayar, kita dapat imbalan atau jasa, retribusi akan masuk ke kas daerah nanti,” pungkas Zulkifli Nanda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button