HukumNewsSultra

Diduga Palsukan Dokumen, Dua Warga Polisikan Eks Wali Kota Kendari

KENDARI, NEWSURBAN.ID — Dua warga melaporkan Eks Wali Kota Kendari Ir Asrun dan Asrizal Pratama Putra di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara atas sengketa tanah seluas 20 hektar. Hal ini diketahui setelah kuasa hukum Lusman dan Hasan melayankan laporkan pada 14 April 2022 lalu.

Edy Franseda Sembiring kuasa hukum dua warga tersebut mengatakan tanah milik klinenya di Jalan Budi Utomo Baru, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Sebelumnya, akan membebaskan untuk kepentingan umum. Kedua warga tersebut sepakat asalkan ada ganti rugi.

“Namun, setelah berjalan. Malah di kerjakan oleh Pemkot Kendari tanpa ada ganti rugi atas perjanjian awal. Yang lebih mengherankan alas hak kepemilikan tersebut atas nama pribadi. Yakni mantan wali kota kendari (Ir Asrun dan Asrizal Pratama Putra),” ungkap Edy saat wawacari langsung wartawan newsurban.id, Sabtu (02/07/2022).

Baca juga: Miliki Sertifikat Malah Diusir dan Dianiaya, Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri

Di Tahun 2015, melakukan mediasi sampai ketingkat DPRD Kota Kendari. Tapi juga tidak mendapatakan kesepakatan antar dua pihak.

“Tidak ada kesepakatan klien saya atas mediasi tersebut. Klien saya menduga adannya pemalsuan dokumen, karena kepemilikan tanah tersebut ada perbedaan antara surat satu dengan yang lainnya,” kata Edy.

“Perbedaan itu terletak pada identitas Pemilik Surat Keterangan dan Keterangan Waktu. Serta batas-batas yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” lanjutnya.

Baca juga: Bupati Muna Rusman Emba Diperiksa KPK Terkait Suap Dana PEN

Atas kejadianya itu, Edy mengatakan Surat Keterangan Pengolahan Tanah tersebut sebagai alas hak kepemilikan yang sekarang telah alihkan kepada Bapak Asrizal Pratama Putra. Hal ini mengakibatkan klienya mengalami kerugian materiil dan immateril.

“Sesuai Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan ayat (2) barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak. Serta menimbulkan kerugian atas karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegasnya.

Baca juga: Dirikan Kantor Law Firm Burhanuddin Andi: Dulu Penghukum Pelanggar Hukum, Kini Jadi Pembela Pencari Keadilan

Atas dasar itulah, Edy berharap Polda Sultra, dapat menerima laporan pengaduan Pengadu. Selanjutnya untuk proses terkait dugaan tindak pidana tersebut sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. OTT itu pada Selasa-Rabu, 27-28 Februari 2018.

Bahkan, majelis hakim yang mengadili bapak anak ini Asrun dan Adriatma Dwi Putra mencabut hak politik atas keduanya selama 2 tahun. Mereka tidak memiliki hak untuk di pilih atau memilih selama waktu yang ditentukan itu setelah selesai menjalani masa pidananya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button