HukumMetroNewsNusantaraSulsel
Trending

Tangkap Seorang Pengedar Sabu dengan BB 416 Gram, Kombes Budhi Haryanto: Kita Selamatkan 2.500 Orang Potensi Pengguna

# Tim Sat Narkoba Sita BB Milik Terduga di Dua TKP

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Sat Narkotika Polrestabes Makassar menangkap seorang pengedar sabu dengan barang bukti 416 gram.

Penangkapan itu,disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombe Pol. Budhi Haryanto SIK, MH dalam konferensi pers di depan Lobby Polrestabes Makassar, Rabu, (06/07/2022).

Budhi Haryanto,didampingi Kasat Narkoba Kompol Doly Martua Tanjung; Wakasat Narkoba Kompol Ivan Wahyudi; serta Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, KS. membeberkan proses penangkapan pengedar sabu dengan barang bukti 416 gram.

Baca Juga: Lepas Peserta Lomba Lari Kapolrestabes Makassar Cup, Wali Kota Danny: Junjung Sportivitas, Bersama Jaga Kota

Budhi menjelaskan, pada Selasa, 29 Juni 2022 Sat Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 416 gram.

Penangkapan kata dia,dilakukan di dua tempat berbeda. Pertama,ditemukan di sebuah motor milik pelaku berinisial AN. Pada motor itu, terdapat satu kantong plastik warna hitam berisi tiga sachet. Sedangkan TKP kedua di sebuah rumah di jalan Rappokalling Kota Makassar.

Dari keterangan pelaku, sambung Budhi, barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Mulai Penyelidikan Kasus Penculikan dan Penyekapan Anak Gadis 14 Tahun

“Jadi pemilik sabu tersebut masih dalam pengejaran atau DPO,” perwira menengah Polri berpangkat tiga melati emas itu.

Menurutnya, pelaku ini sangat membahayakan bagi masyarakat Kota Makassar. Karena sasarannya yang ada di Makassar. “Kalau kita asumsikan 1 gram bisa-dikomsumsi oleh 5 orang, kira-kira 2.500 orang kita selamatkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Bangun Citra Makassar, Wali Kota-Kapolrestabes Sepakat Bina Anak Muda ‘Batalyon 201’

Selain sabu dari tangan pelaku, juga diamankan satu unit sepeda motor dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 THN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button