JAWA TIMUR, NEWSURBAN.ID — MSAT tersangka pencabulan santriwati Jombang ditangkap Polisi. Kasus yang menjerat MSAT terjadi 2017 silam, namun belakangan viral di media sosial.
Penangkapan MSAT tersangka pencabulan santriwati Jombang, polisi menunjukkan sikap bijak saat menjemput tersangka kasus pencabulan santriwati. Buktinya, mereka rela menunggu MSAT (42) alias Bechi selama 15,5 jam.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Polisi Nico Afinta menjelaskan, polisi sudah datang sekitar pukul 08.00 WIB. Sejak itu negosiasi di mulai untuk membawa Bechi dengan baik-baik.
Baca Juga: Polrestabes Makassar Mulai Penyelidikan Kasus Penculikan dan Penyekapan Anak Gadis 14 Tahun
Ternyata prosesnya tak mudah. Ayah tersangka yang juga pengasuh Pesantren Ashiddiqiyyah, Ploso, Jombang menolak anaknya di jemput polisi.
Saat itu, ayah tersangka beralasan akan ada acara pelantikan di ponpes tersebut. Bechi harus menghadirinya. Dia berjanji akan mengantar Bechi ke kantor polisi setelah acara selesai.
Akhirnya, polisi melunak. Setelah belasan jam, Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Kamis malam atau sekitar pukul 23.35 WIB.
Korbannya 5 Orang
Usai penangkapan, Polda Jatim pada melakukan pelimpahan tahap dua kasus ini pada Jumat (8/7).
Polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka tak lama setelah MSAT menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam.
Hal itu,dikonfirmasi Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (8/7).
“Pukul 09.30 WIB secara administrasi kita sudah menyerahkan tahap dua tersangka (MSAT) dan barang bukti. Kemudian untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan di laksanakan oleh rekan-rekan dari JPU,” ujarnya mengutip Republika.co.id.
Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli Murid Usia 10 Tahun Terekam CCTV
Totok menjelaskan, secara keseluruhan, berdasarkan laporan yang masuk, jumlah korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh MSAT berjumlah lima orang. “Untuk korban jumlahnya ada lima,” ujar Totok.
Kejaksaan melalui Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur, Sofyan mengakui sudah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka MSAT dan barang bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Tersangka bakal-didakwa melanggar Pasal Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Guru Tari Setubuhi 7 Muridnya Berkali-kali, Modusnya Ritual Tarian Jaranan di Kamar
“Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan-ditindaklanjuti dengan persidangan,” ujar Sofyan.
MSAT sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak 2019. Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut di tolak majelis hakim pada Desember 2021. (hrd/*)