GOWA, NEWSURBAN.ID —— Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyampaikan mengapresiasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kabupaten Gowa.
Hal ini di sampaikan saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa Rapat Paripurna Pendapat Bupati Gowa terhadap Ranperda Inisiatif Pembentukan Perusahaan Daerah Parkir dan Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Bupati Gowa secara virtual, Selasa (19/07/2022).
“Tentunya, pemerintah daerah mengapresiasi dengan baik atas pengajuan Ranperda inisiatif ini sebagai bagian dari fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau fungsi legislasi yang di miliki DPRD. Sekaligus wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Baca juga: Perda Ripparkab Disahkan, Bupati Gowa: Komitmen Daerah Bangkitkan Pariwisata
Menurut Adnan, Ranperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Gowa ini berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) telah dimiliki Pemerintah Kabupaten Gowa sebelumya. Yaitu, Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 tahun 2012 tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Lanjut Adnan, sesuai dengan tujuan pembentukan PD Parkir oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Gowa sebagai inisiator Ranperda. Maka Keberadaan PD Parkir dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pada masyarakat dan penataan parkir yang lebih efisien. Selain itu, keberadaan PD Parkir ini juga akan mengefektifkan perparkiran dan pengolaan pendapatan asli daerah dan sumber daya yang di miliki daerah.
Baca juga: DPRD Setuju Ranperda Pelaksanaan APBD Gowa Tahun Anggaran 2021 Dibahas Lebih Lanjut
“Keberadaan Perda ini memang membutuhkan untuk menjawab masalah perparkiran yang kompleks yang di alami oleh masyarakat perkotaan seiring dengan pertambahan penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat. Bila tidak di tangani dengan baik, maka akan mengarah pada masalah kemacetan lalulintas. Hingga menyebabkan oleh pengaturan yang tidak tepat dan manajemen parkir yang kurang baik,” ungkap Adnan.
Walaupun demikian, orang nomor satu di Gowa ini menyampaikan beberapa hal yang perlu memperhatikan dalam penyusunan Perda ini. Yaitu, mengacu pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Menurutnya, menjadi perhatian terkait modal yang harus di atur secara rinci dalam regulasi Perda pembentukan PD Parkir yang akan di lahirkan. Termasuk di dalamnya fungsi dan sifat perusahaan daerah serta tujuan perusahaan daerah tersebut.
Baca juga: Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Bahas Ranperda Perusahaan Umum Tirta Jeneberang
Kemudian ia berharap dalam regulasinya ini mengatur system pengelolaan PD Parkir. Sehingga Perda ini secara komprehensif dapat menjadi rujukan dalam menjawab masalah perparkiran yang ada dengan tetap mengacu pada azas-azas dalam penyusunan peraturan daerah. Seperti kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi berkeadilan, efektifitas, keadilan, dan desentralisasi.
“Pada prinsipnya, Pemkab Gowa dapat menerima pengajuan ranperda inisitiatif tersebut. Untuk selanjutnya bersama-sama DPRD membahas Ranperda itu. Hingga menjadi produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal DPRD Kabupaten Gowa,” harapnya.
Sementara itu, sebanyak delapan Fraksi DPRD Kabupaten Gowa yang menyampaikan Jawaban terhadap Pendapat Bupati Gowa. Kesepakatan Ranperda Pembentukan PD Parkir untuk membahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme. Seperti yang di sampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardiansyah Sabir.
Baca juga:Â 8 Fraksi DPRD Gowa Setuju Bahas Ranperda PBG, Bupati Adnan Harap Bisa Segera Ditetapkan
Ia berharap Ranperda ini bisa menjawab masalah perparkiran yang kompleks seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Gowa. Olehnya itu, menurutnya Ranperda ini harus megatur beberapa hal. Seperti standard pelayanan parkir, perencanaan dan pengendalian pelayanan parkir. Serta sistem pengawsan pelayanan parkir.
“Olehnya itu, dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirahim. Fraksi Partai Demokrat pengajuan Ranperda inisiatif tentang Pembentukan PD Parkir ini untuk selanjutanya pembahasan,” ucapnya.
Hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni bersama Forkopimpda Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina juga hadir secara virtual. (JN/*)