MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar tertibkan spanduk liar yang terpasang pada tiang traffic light di sejumlah persimpangan jalan.
Aksi penertiban spanduk di lampu pengatur lalu lintas ini, untuk memberikan kenyamanan. Dan, mengantipasi kecelakaan bagi pengendara.
Penertiban spanduk itu, di lakukan Dinas Perhubungan Kota Makassar pada Rabu (19/07/2022).
Baca Juga:Â Kadishub Makassar Iman Hud Berbagi Daging Kurban ke Masyarakat
Pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan/ Kadishub Kota Makassar Iman Hud, menurunkan Bidang Sarana dan Prasarana bersama Seksi Pemeliharaan, dan 17 personelnya.
“Kegiatan ini rutin-dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk memastikan traffic light berjalan dengan baik. Tim juga mencabut spanduk iklan liar yang terpasang di tiang traffic light.
Baca Juga:Â Polisi Larang Penggunaan Motor Listrik di Jalan Umum, Dishub Makassar Mendukung
Menurut dia, adanya baliho atau spanduk yang terpasang bukan pada tempatnya dapat merusak ke indahan kota. Selain itu, juga dapat mengakibatkan pengendara tidak melihat kampu lalu lintas. Sehingga menimbulkan kemacetan. Bahkan bisa menimbulkan kecelakaan,” tutur Iman Hud.
Karena itu, Dinas Perhubungan Kota Makassar melakukan penertiban spanduk di sejumlah persimpangan jalan. Di antaranya persimpangan Jalan Kasuari, Jl. Ratulangi, persimpangan Jalan Dr Ratulangi. Kemudian, di Jalan Sungai Saddang Lama, perimpangan Jalan Sulawesi. Lalu, di Jalan Sangir, persimpangan Jalan Veteran/Jalan Kerung Kerung dan Persilangan Jalan Veteran Selatan/Jalan Sungai Saddang Baru. (cr/*)