MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Makassar mendukung sikap Polrestabes Makassar melalui Satuan Lalulintas terkait larangan penggunaan motor listrik di jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Makassar Imam Hud menyampaikan dukungan instansinya terhadap kebijakan Polrestabes Makassar tersebut.
Baca Juga:Â Polrestabes Makassar Mulai Penyelidikan Kasus Penculikan dan Penyekapan Anak Gadis 14 Tahun
“Secara prinsip kami dari Dishub Kota Makassar mendukung pernyataan kasat lantas Makassar, di mana sudah di dasari UU,” kata Imam Hud via seluler, Jumat (8/7/2002) siang tadi.
Dia menjelaskan, pelarangan ini, di dasari karena apa yang di lakukan demi keutamaan keselamatan bagi pengguna kendaraan motor listrik tersebut.
Baca Juga:Â Tangkap Seorang Pengedar Sabu dengan BB 416 Gram, Kombes Budhi Haryanto: Kita Selamatkan 2.500 Orang Potensi Pengguna
Menurut dia, kendaraan yang ada di jalanan umum karena ada regulasi yang sudah mengatur. Karena itu, Dishub Pemkot Makassar mendukung sikap Polrestabes Makassar. Dia juga mengatakan, akan segera melakukan sosialisasi untuk tidak menggunakan motor listrik di jalan umum.
“Ini penting menjadi perhatian, karena di samping regulasinya belum ada ini juga demi keselamatan penggunanya. Ini menjadi perhatian kami segera. Kami khawatir kan akan terjadi kecelakaan lalu lintas itu
karena menggunakan motor listrik,” katanya.
Baca Juga:Â Jaga Keamanan Warga, Wali Kota Makassar & Kapolrestabes Pelabuhan Segera Siapkan Posko
Imam Hud menegaskan, di mana kendaraan yang bergerak di jalan umum ada aturan mainnya. Juga ada aturan hukumnya. “Jika kita biarkan maka akan menjadi beban kemacetan di Kota Makassar. Tetapi yang utama adalah demi keselamatan pengguna motor listrik,” pungkasnya. (cr/*)