HukumMetroNewsPolitik

Abdul Wahid Ajak Warga Sebar Luaskan Perda KTR untuk Jaga Kenyamanan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan itu berlangsung di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Minggu (24/07/2022).

Melalui sosialisasi ini, Legislator PPP ini mengingatkan kepada masyakarat agar tidak sembarang untuk merokok. Sebab, ada kawasan tertentu yang dilarang.

“Jadi memang ada kawasan tertentu. Dan itu kita harus patuhi bersama,” ujar Abdul Wahid.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini pun mengungkapkan alasan diterbitkannya Perda KTR tersebut. Adalah untuk menjaga kenyamanan masyakarat.

Baca juga: Perda Minol, Abdul Wahid: Alat Kontrol Tidak Distribusi secara Luas di masyarakat

Hal itu pun dirasa perlu. Sebab, kata dia, sejumlah orang kerap terganggu dengan asap rokok terkhusus mereka yang tidak pernah menghisap rokok.

“Bukan untuk melarang, jadi ini bagaimana agar upaya kita bisa merokok dan mengetahui tempat mana saja yang dilarang oleh aturan karena akan menggangu orang-orang yang mungkin tidak merokok,” jelasnya.

Agar perda ini diketahui oleh seluruh masyarakat, Abdul Wahid mengajak peserta sosialisasi untuk menyebarkan informasi itu. Dengan begitu, kenyamanan bisa terjaga.

Baca juga: Abdul Wahid Ingatkan Warga Bayar Zakat: Rukun Islam Wajib!

“Supaya tidak terhenti, minimal kita harus menjadi corong bagi pemerintah daerah. Bahwa pada kawasan tertentu untuk dilarang merokok,” tambahnya.

Pejabat DPRD Kota Makassar, Zainal Abidin menyebut ada beberapa KTR yang mesti kita ketahui. Salah satunya adalah kawasan menyusui bagi ibu dan anak.

“Sudah jelas seperti ruang menyusui yang ada di fasilitas umum dan rumah sakit itu, kita tidak bisa merokok karena membahayakan bagi anaknya,” jelasnya.

Merokok, katakannya, memang membahayakan bagi kesehatan. Apalagi mereka yang sebagai perokok pasif acap kali mencium bau asap rokok.

Baca juga: Jaga Lingkungan Sehat, Budi Hastuti Ajak Warga Tertib Terapkan KTR

“Karena dengan cium baunya, dia juga kena dampak nikotin dari rokok. Makanya kita hargai mereka dengan tidak merokok di sembarang tempat,” ucapnya.

Sementara itu, pejabat fungsional Bappeda Kota Makassar, Ichsan menyampaikan perda KTR mengatur banyak hal. Di antaranya mengenai kewajiban, titik kawasan, sampai sanksi.

“Jadi Perda ini ada 13 bab dan mengatur semua hal yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok. Di sini juga ada sanksi bagi yang melanggar dan tetap merokok,” jelasnya.

Ia pun mengajak agar masyakarat lebih patuh terhadap Perda yang berlaku. Terkhusus KTR agar tidak menganggu kenyamanan masyakarat.

“Makanya, perda ini perlu mengsosialisasikan agar masyakarat bisa paham semuanya. Tujuan daripada DPRD dan Pemkot menerbitkan ini kan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button