MetroNewsNusantara

Pemkot Makassar Tegur Pengelola Exodus Cafe, Minta Jalankan Usaha Sesuai Izin

# Respons Atas Keluhan Warga

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota Makassar melakukan peneguran sekaligus memantau langsung aktiVitas usaha Exodus Cafe & Bar. Pemkot Makassar menegur pengelola Exodus Cafe yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 12, Sabtu malam (23/7/2022).

Camat Tamalanrea, Andi Salman Baso menyebut pihaknya bersama Kapolsek Tamalanrea dan Satpol PP menegur pengelola Exodus guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait suara musik yang bising dan mengganggu kenyamanan.

Baca Juga: Dewan Ingatkan DPMPTSP Kota Makassar Berhati-hati Terbitkan Izin

“Jadi tadi malam kita tegur karena suaranya bising mengganggu kenyamanan warga sekitar, kita himbau agar dievaluasi secepatnya,” ujar Andi Salman, Minggu (24/7/2022).

Mengenai persoalan kelengkapan izin, Andi Salman mengaku menunggu informasi lebih lanjut dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca Juga: Pastikan Kenyamanan Lorong Wisata, Fatmawati Rusdi Cek Kondisi Infrastuktur

“Kalau mengenai izin kita menunggu info dari PTSP, karena kalau bar itu izinnya lewat lembaga pusat, melalui OSS (One Single Submission) BKPM RI (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” tukasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan mengatakan pihaknya mengedukasi pihak Exodus agar tetap mengedepankan kenyamanan dan ketertiban.

Dan juga, dia menegaskan kepada pengelola Exodus agar menjalankan aktifitas usahanya sesuai dengan izin usahanya.

Baca Juga: Tonton Atraksi Budaya di Longwis Parangtambung, Fatmawati Rusdi: Potensial untuk-Dikembangkan

“Kami ini memediasi apa yang menjadi keluhan warga kita. Kita juga mengedukasi pihak Exodus Cafe agar tetap mengedepankan kenyamanan warga sekitar. Juga menegaskan agar menjalankan usahanya sesuai izin,” paparnya.

Menurutnya, jika kedapatan menjalankan aktivitas usaha tidak sesuai izin maka pihaknya tidak segan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button