MetroNewsNusantara

Parkir Sembarangan Picu Kemacetan Sekitar Balai Kota, Dishub Makassar Lakukan Penertiban

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID β€” Sejumlah kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat masih terus terlihat parkir sembarangan di bahu jalan sekitar Kantor Balai Kota Makassar. Kondisi ini kian memperkeruh kemacetan di wilayah tersebut.

Sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan itu,ditengarai milik pengunjung maupun pegawai yang berkantor di Balai Kota Makassar.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar Iman Hud bergerak cepat menertibkan lokasi parkir liar di wilayah tersebut dengan memasang tanda larangan parkir.

Baca Juga:Β Maksimalkan Fungsi Traffic Light, Dinas Perhubungan Kota Makassar Tertibkan Spanduk Liar di Sejumlah Titik

β€œTadi pagi kita (Dishub) sudah turun untuk menertibkan. Ada yang masih parkir kita langsung pindahkan,” kata Iman, Selasa 26 Juli 2022.

Adapun alasannya pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di kawasan tersebut karena tidak adanya rambu larangan parkir. Untuk itu, pihaknya akan memasang tanda larangan parkir di lokasi.

Baca Juga:Β Kadishub Makassar Iman Hud Berbagi Daging Kurban ke Masyarakat

Menurut Iman, langkah itu dia ambil lantaran parkir di ruas jalan tersebut kerap menyebabkan kemacetan panjang dan mengganggu estetika kota.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan β€˜Danny’ Pomanto juga menyoroti sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang-diduga parkir kendaraan sembarangan menggunakan bahu jalan di sekitar kantor Balai Kota Makassar.

Baca Juga:Β UPTD PKB Dishub Makassar Beri Hadiah kepada Pemilik Kendaraan Usai Uji KIR

Parkir liar yang membuat arus lalu lintas di jalan menjadi macet ini,disebut sudah jadi masalah klasik. Mobil maupun motor berjejer di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Ujung Pandang. Bahu jalan di samping Balai Kota Makassar tersebut-dijadikan tempat parkir, membuat lalu lintas kendaraan menuju Jalan Ahmad Yani terhambat.

Danny juga menyindir sejumlah ASN yang-diduga parkir sembarangan hingga menggunakan bahu jalan. Khususnya bagi mereka yang membawa mobil. Menurutnya parkir kendaraan di dalam kawasan Balai Kota Makassar-diperbolehkan. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button