HukumNewsPolitikSulsel

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Batal Dibahas, Pemda dan DPRD Bulukumba Saling Lempar Kesalahan

BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Bulukumba saling lempar kesalahan atas batalnya di bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan pembatalan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, karena lambatnya Pemda menyetor dokumen tersebut.

“Inilah permasalahnya. Pihak Pemda lambat mendorong berkasnya ke DPRD per tanggal 30 Juli, jam 1. Seharusnya sebelum tanggal tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawab pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun berakhir.

Baca juga: Tidak Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021, Fungsi Legislasi DPRD Bulukumba Dipertanyakan

“Inilah dasarnya sehingga hal ini terjadi. Kami di DPRD juga mempunyai rencana kerja yang sudah terjadwal. Dan harus kami jalankan. Tidak dibahasnya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 karena kesalahan dari Pemda itu sendiri,” jelasnya.

Rijal menegaskan seharusnya Pemda betul serius dalam tahapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021. Jangan hanya terkesan melakukan sesuatu tiba masa tiba akal. “Jangan sampai pada saat injury time sudah menyetor berkas. Malah kita semuanya akan kelabakan untuk membahasnya. Karena di DPRD ini banyak untuk dibahas bukan hanya itu saja,” tegasnya.

Pemda Bulukumba Membantah

Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad membatah atas tudingan Ketua DPRD Bulukumba yang menyebutkan Pemda lambat menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, sehingga gagal dibahas.

Bahkan, kata Andi Ulla sapaannya, sebelum Ketua DPRD mengeluarkan komentar sebaiknya cek dulu. Menurutnya, harus tahu dulu kapan penyerahan dokumen itu dilakukan yang tandai dengan tanda terima penyerahan dokumen.

Andi Ulla mengatakan fakta bahwa tanda terima penyerahan dokumen ranperda tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD pertanggal 30 Juni. Dari surat pengantar yang ditandatangani Bupati per 29 Juni yang ditujukan ke Ketua DPRD.

Baca juga: Dana Pokir DPRD Bulukumba Disoroti, WRC Minta Polda Sulsel Lakukan Pengawasan

“Pertanyaannya apakah 30 Juni itu sudah melewati batas waktu yang diatur. Dalam regulasi bahwa penyerahan paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir,” tanyanya.

Dari tanggal penyerahan itu, kata Andi Ulla, masih ada tersisa satu bulan untuk di bahas bersama DPRD. Namun pihak DPRD melalui rapat Bamus selalu gagal menentukan jadwal dengan alasan tidak jelas.

“Kalau di katakan banyak agenda DPRD yang lain. Apakah memang ini ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan bagian dari agenda penting?. Silahkan masyarakat menilai,” ungkapnya.

Namanya rancangan peraturan daerah, tambahnya, itu menjadi fungsi legislasi DPRD untuk membahas. Untungnya, dalam aturan, jika DPRD tidak melakukan pembahasan sampai batas waktu ditentukan. Maka penetapan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dapat melalui Peraturan Kepala Daerah.

Informasi terakhir, DPRD Bulukumba melakukan rapat Bamus pada 27 Juli yang lalu, dan memutuskan tidak membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan alasan waktu pembahasan sudah tidak cukup.

Rapor Merah DPRD

Mencermati kondisi tersebut, Dosen Fisipol Universitas Bosowa Makassar, Arief Wicaksono angkat bicara.

Menurutnya, tidak pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 tentu menjadi rapor merah terhadap kinerja DPRD Bulukumba.

“DPRD memiliki fungsi legislasi dan budgeting. Lalu apa alasannya tidak melakukan pembahasan ranperda bersama pemda,” bebernya.

Sehingga menurutnya kinerja DPRD Bulukumba patut dipertanyakan. Karena mereka tidak melaksanakan fungsi legislasi tersebut. “Ini tentu sinyalemen buruk, DPRD di gaji untuk melaksanakan fungsinya. Namun tidak melaksanakan dengan baik,” sorotnya.

Sebelumnya, DPRD Bulukumba telah melaksanakan beberapa kali rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal pembahasan. Namun tidak pernah menghasilkan keputusan terkait jadwal pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button