Gas Melon 3 Kg Naik Beberapa Daerah, DPR RI Mulyanto Minta Kemendagri Evaluasi Pemda

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Kerasahan masyarakat akan naiknya gas melon atau elpiji subsidi tabung 3 kilogram di sejumlah daerah di Indonesia.

Hal ini disayangkan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto atas beberapa pemerintah daerah (pemda) yang menaikan harga eceran tertinggi (HET) elpiji subsidi 3 kg itu.

Ia menegaskan Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menertibkan naiknya gas elpiji 3 kg di sejumlah daerah. Jangan sampai akibatnya memberatkan masyarakat.

“Di pusat kita menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat. Namun tanpa ada hujan ataupun angin, pemda malah menaikan HET gas melon 3 kg tersebut. Ini kan tidak masuk akal,” kata Mulyanto kepada media, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Dianggap Melanggar UU, Mahasiswa Makassar Tolak MyPertamina

Mulyanto minta Pemda jangan membuat gaduh menjelang tahun politik ini. Menurutnya, penetapan HET gas melon 3 kg merupakan hal yang sangat sensitif.

Karena itu harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan. Kementerian ESDM dan Kemendagri perlu meninjau kembali kewenangan penetapan HET di level pemda ini.

Dengan kewenangan penetapan HET gas melon 3 kg di tingkat pemda, berharap dalam aspek penataan, pengawasan dan pembinaan distribusi gas melon 3 kg bersubsidi. “Bukan malah mengambil sikap seperti sekarang ini. Yang bertentangan dengan ketetapan pemerintah pusat,” kata Mulyanto.

Politikus PKS itu menilai, sekarang bukan saat yang tepat untuk menaikan HET gas melon. Selain karena di tingkat pusat, besaran subsidi gas sudah ditentukan. Sekarang kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil. Masyarakat masih butuh bantuan agar bisa menggerakan aktivitas ekonominya pasca pandemi COVID-19.

Baca juga: Resmikan SPBU 237 Daya, Danny Harap Ada Pengisian untuk Kendaraan Listrik

Mulyanto memperkirakan kenaikan HET gas melon 3 kg dapat memicu inflasi dan memberatkan UMK (usaha mikro dan kecil), serta menggerus daya beli masyarakat.

“Ini kan sama juga bohong, apa yg selama ini di upayakan pemerintah pusat. Kalau Pemdanya jalan sendiri dan menetapkan kenaikan HET seenaknya,” tegas Mulyanto.

Sebelumnya, beberapa Pemerintah Daerah membuat edaran terkait kenaikan HET gas melon 3 kg. Beberapa daerah seperti, Tangerang, Tasik, Garut, Kuningan secara resmi menyatakan adanya kenaikan HET. Kenaikan ini berlaku secara bertahap mulai Agustus hingga beberapa bulan berikutnya. (*)

Exit mobile version