HukumNewsSulsel

Abdul Hayat Harap Ombudsman Lakukan Pendampingan lebih Ril di Lapangan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, membuka Workshop Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Provinsi dan Kabupaten Kota se Sulsel Tahun 2022, di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Rabu, 3 Agustus 2022.

Dalam sambutannya, Abdul Hayat menjelaskan peran Ombudsman sebagai lembaga pengaduan masyarakat harus tajam dalam menyikapi pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Tidak hanya itu, Ombudsman juga diharapkan dapat melakukan pendampingan yang lebih ril di lapangan. Tidak hanya menilai, tidak hanya mengukur, tapi juga memberikan pengawalan atas pengaduan masyarakat.

“Kenapa Ombudsman harus tajam? Masyarakat itu belum puas dengan pelayanan kita. Sudah banyak lembaga, sudah banyak pengadilan, tapi merasa keadilan belum terpenuhi,” ujarnya.

Baca juga: Terima Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman, Wabup Gowa Minta Sistem Layanan Semakin Berkualitas

“Kalau begitu, masyarakat terlibat langsung, Ombudsman ini bagian dari masyarakat yang terlibat langsung, melihat dan mengukur. Apa yang di ukur? Tadi ada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Kepantasan kewajaran seperti apa indikator-indikator yang di bangun,” sambungnya.

Abdul Hayat berharap, workshop ini dapat menghasilkan outcome yang kuat. Tidak hanya menjadi seremoni, namun juga harus ada implementasi sekaligus menindaklanjuti daerah-daerah yang dianggap memiliki pelayanan publik yang lemah.

Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar menjelaskan, workshop dalam rangka Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bertujuan untuk pelaksanaan kegiatan penilaian pelayanan publik yang akan di adakan pada Agustus sampai Oktober mendatang.

Baca juga: Ombudsman Sulsel Kunjungi Markas Lantamal VI, Ini yang Dibahas

“Tujuannya, untuk menyampaikan rencana dan konsep kegiatan penilaian pelayanan publik yang akan di adakan Agustus sampai Oktober. Di mana secara umum ada perbaikan dari sisi metodologi daripada survei yang telah terlaksana di tahun 2021,” jelasnya.

Selain itu, survei ini juga untuk menyamakan kembali persepsi dan pemahaman-pemahaman. Terkait dengan hal-hal teknis yang akan menjadi objek penilaian dalam survei kepatuhan tahun 2022.

“Dengan harapan, dalam penyelenggaraan pengambilan data di lapangan nantinya. Tidak lagi menemukan hal-hal yang dapat menghambat pengambilan data. Sehingga, kita dapat secara utuh memotret kondisi pelayanan publik yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button