HukumNasionalNews

Irjen Ferdy Sambo Ucapkan Duka dan Singgung Perbuatan Brigadir J ke Istrinya

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan tim khusus Kapolri terkait kasus penembakan Brigadir J. Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif ini menyinggung perbuatan Brigadir J ke istrinya, Putri Chandrawathi atau Putri Sambo.

Irjen Ferdy Sambo juga mengucapkan bela sungkawa atas kematian Brigadir J. Namun, ia menyebut kejadian itu bersinggungan dengan perbuatan Brigadir J.

“Semoga keluarga-diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah-dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” kata Sambo saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Sambo tak menjelaskan maksud pernyataannya tersebut. Ia hanya meminta masyarakat untuk tidak terlalu berspekulasi.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri: Brigadir J Masuk Kamar Istri Kadiv Propam dan Lakukan Pelecehan

Pada kesempatan itu, Sambo juga mengucapkan permintaan maaf kepada institusi kepolisian.

“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri,” tutur Sambo.

Di ketahui, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Akhirnya, Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

“Pemeriksaan saksi juga-dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. Bharada E pun dinyatakan langsung-ditahan setelah-ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, pasal 338 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal tersebut juga menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri.

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” terang Andi.

PENUHI PANGGILAN BARESKRIM POLRI

Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksan terkait kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya.

Perwira Tinggi Polri bintang dua itu, tiba di lobi Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. Sambo terlihat menghadiri pemeriksaan dengan pengawalan ketat dari Provos.

“Saya menghadiri pemeriksaan yang keempat,” kata Sambo di lokasi.

Sebelumnya, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Usai menetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung menangkap dan menahan Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E-dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri menegaskan aksi penembakan yang-dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Sambo bukan tindakan membela diri. (bs-cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button