PALU, NEWSURBAN.ID – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura, tegaskan kepada Bupati dan Wali kota terus tingkatkan transparansi pengelolaan keuangan. Hal ini disampaikan dalam Executive Meeting dengan Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang di Hotel Beswestren , Senin , 15 Agustus 2022.
Rapat ini, dihadiri Kepala Perwakilan BPK RI, Bupati/Walikota Se-Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala BPKAD, dan Kepala Inspektorat. Dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Rusdy Mastura menyampaikan rapat ini guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya yang-dilakukan. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Untuk itu, ia meminta seluruh kepala daerah se-provinsi Sulteng harus bekerja lebih baik dalam pengelolaan sumber daya publik. Khususnya pengelolaan keuangan negara.
Baca juga: Gubernur Sulteng Apresiasi Persetujuan RZWP-3-K Peningkatan Sumber Daya Maritim
“Upaya yang-dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sulteng sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Adalah dengan mendorong terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan transparan. Dan, alhamdulillah dalam penyusunannya telah menuju ke arah yang benar,” tutur Rusdy.
Pengelolaan keuangan ke arah yang benar, lanjutnya terlihat pada beberapa indikator. Yang pertama menurunnya temuan BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah se-provinsi sulawesi tengah. Kedua meningkatnya jumlah kekayaan bersih. Sedangkan ketiga tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan yang telah-diselesaikan dan indikasi lainnya.
“Walaupun begitu, masih ada beberapa masalah yang kami harap dapat ditangani secepatnya. Seperti pencatatan dan pelaporan aset, hibah dan bansos. Serta masalah-masalah lainnya,” sebut Rusdy.
Orang nomor satu di Sulteng ini berharap masalah-masalah itu dapat teratasi cepat dengan kesamaan persepsi, meningkatkan koordinasi, konsultasi sinergitas.
Baca juga: Pemprov Proyeksikan KUA-PPAS Sulteng 2022 Meningkat
Lanjutnya, dan diperlukan akselerasi terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara di pemerintahan Sulteng.
Pius Lustrilanang pada kesempatan itu, juga ikut memberikan arahan. “Saya senang ke Sulteng. Karena sejak Terpilih Anggota BPK RI dan ingin bertemu dengan Kepala Daerah. Sehubungan dengan tugas baru saya sebagai Anggota BPK RI dan ingin mendororong daerah untuk terus melakukan Tata Kelola Keuangan sesuai dengan UU tata kelola keuangan negara,” katanya.
BPK kata dia bekerja sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Renstra BPK Tahun 2020-2024. Yaitu menjadi Lembaga Pemeriksa terpercaya yang berperan aktip dalam mewujudkan tata kelola Keuangan Negara yang berkwalitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan Negara.
Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan di Sulteng, Gubernur Rusdy Akan Alokasikan Anggaran
Ia juga mengatakan hasil pemeriksaan LKPD oleh BPK RI terhadap 14 Entitas di Provinsi Sulteng menunjukkan bahwa seluruh entitas telah menyampaikan LKPD Unaudited secara tepat Waktu. Yang menghasilkan Opini Pemeriksaan BPK RI Tahun 2019 seluruh daerah mendapat opini pemeriksaan terhadap LKPD mendapat WTP tahun 2020. Yaitu Banggai Kepulauan TMP, Provinsi dan Kabupaten dan Kota Palu WTP.
Tahun 2021, Kabupaten Donggala dan Banggai Parigi Moutong WDP, Provinsi dan Daerah lainnya WTP. Ia juga menyampaikan harapannya agar seluruh rekomendasi BPK RI dapat-ditindaklanjuti.
Rekomendasi itu, berupa rekomendasi untuk melakukan pembelian /Penyetoran Ke Kas Negara/Daerah atas kelebihan pembayaran belanja dan kekurangan penerimaan. Rekomendasi untuk melakukan penyusunan dan/atau perbaikan serta implementasi atas peraturan /Sistem Kebijakan SO; dan rekomendasi untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan aset tetap.
Selain itu, Pius Lustrilanang mengaku langkah percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI oleh Pemerintah Daerah adalah meningkatkan risk awareness. Di seluruh jajaran Pemda atas rendahnya tingkat penyelesaian tindak lanjut tingkat penyelesaian TLRHP.
Ia berharap di akhir Semester II Tahun 2022 Seluruh Pemda di Sulawesi Tengah dapat mencapai/ melebihi target penyelesaian tidak lanjut atas rekomendasi BPK sebesar 75%.
“Semoga dengan meningkatnya penyelesaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan dilaksanakan seluruhnya oleh pemerintah daerah dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik dalam rangka terwujudnya kesejahtraan masyarakat,” pungkasnya. (bap/ysf)