JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok. Kelompok Sambo kata Mahfud sudah menjadi seperti kerajaan di internal Mabes Polri.
Menurut dia, persoalan struktural ini yang menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo beberapa waktu lalu.
“Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored-dikutip Kamis (18/8).
Baca Juga: Terima SPDP Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Kerahkan 30 JPU
Mahfud tak merinci seperti apa berkuasanya kelompok Sambo itu di internal Polri. Ia hanya mengatakan kelompok itu sempat menghalang-halangi pengusutan tewasnya Brigadir J sehingga berlarut-larut.
“Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan,” kata Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menjelaskan setidaknya ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J. Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini.
“Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana,” kata Mahfud.
Baca Juga: Akhirnya, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kemudian klaster kedua yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial di jerat pasal obstruction of justice.
Kemudian klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial di jerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.
“Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak di pidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. itu bagian obstruction of justice,” kata Mahfud.
Soal pernyataan Mahfud, Polri belum memberi pernyataan balik.
Baca Juga: Putri Sambo Datang ke Mako Brimob: Saya Percaya dan Tulus Mencintai Suami Saya, Mohon Doa!
Terkait kasus kematian Brigadir J, Polisi telah menetapkan tersangka. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.
Empat tersangka itu,dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa 63 personel Polri. Terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. (*)